Bisnis.com, BANDUNG – Dalam waktu dekat pelaku usaha jasa keuangan tidak boleh lagi menggunakan data tanpa seizin konsumen. Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok peraturan tentang perlindungan konsumen yang akan diberlakukan bagi seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Aturan ini bertujuan melindungi konsumen dari praktik penipuan dan penyalahgunaan, melindungi informasi keuangan, dan pribadi konsumen.
Salah satu pokok perlindungan konsumen yang diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) itu berupa larangan bagi PUJK memberi data dan informasi konsumen kepada pihak ketiga tanpa persetujuan konsumen. PUJK juga dilarang menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis konsumen.
Anto Prabowo, Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan POJK tentang perlindungan konsumen ditargetkan selesai pada tahun ini. Surat edaran bakal disebarkan ke PUJK usai aturan itu rampung dibuat.
“Kami sudah bicara dengan industri. Mereka akan mengulas kembali cara pemasarannya dengan bagian telemarketing. Kami kasih mereka waktu 1 tahun untuk persiapkan semuanya,” kata Anto, Sabtu (7/9/2013).
Nantinya, bila konsumen ingin mengadu, langsung saja ditujukan kepada PUJK. PUJK wajib menangani pengaduan dan menyelesaikan sengketa dengan konsumen. POJK menyebut PUJK harus memiliki unit kerja untuk menangani dan menyelesaikan pengaduan. PUJK wajib melaporkan pengaduan konsumen dan penanganannya kepada OJK tiap 3 bulan.
Jika konsumen tidak dapat tmenerima penyelesaian sengketa, konsumen dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada OJK. Asalkan, kerugian finansial yang dialami konsumen terhadap PUJK perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai, atau penjaminan maksimal Rp500 juta.
Adapun, kerugian finansial yang dialami konsumen terhadap PUJK bidang asuransi maksimal Rp750 juta. “OJK memperhatikan konsumen kecil. Kalau konsumen [yang nilai kerugiannya] besar bisa memilih pengacara,” kata Anto.
Tri Herdianto, Kepala Divisi Pengaturan dan Kebijakan Konsumen OJK, menuturkan pihaknya akan membahas klausul jual beli antara PUJK dan konsumen. Dia mengingatkan sebelum menandatangani klausul, ada baiknya konsumen membaca seluruh syarat. Sebab, terkadang perkara datang di belakang hari lantaran konsumen tidak membaca dan memahami isi klausul.
OJK menyusun regulasi perlindungan konsumen atas dasar aduan dan pertanyaan dari konsumen serta temuan di lapangan. Pertanyaan yang masuk semisal legal tidaknya PUJK tertentu, juga ada soal laporan investasi bodong.
Sedangkan, fakta di lapangan yang ditemukan OJK antara lain penjualan data konsumen di situs web. Karena itu, OJK menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencegah jual beli data lewat dunia maya.