Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hary Tanoe: MNC Group Siap Buyback Saham

Bisnis.com, JAKARTA—MNC Group, salah satu konglomerasi besar di bidang media, berencana melakukan proses buyback, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran tentang buyback tanpa melalui rapat umum pemegang saham.

Bisnis.com, JAKARTA—MNC Group, salah satu konglomerasi besar di bidang media, berencana melakukan proses buyback, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran tentang buyback tanpa melalui rapat umum pemegang saham.

“Buyback disesuaikan dengan kemampuan. PT Media Nusantara Citra Tbk [MNCN] sendiri, yang merupakan basis televisi kami, itu cash flow-nya besar sehingga bisa melakukan buyback dalam jumlah besar,” ujar Hary Tanoesoedibjo, CEO MNC Group, dalam peresmian indeks MNC36 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Dia menambahkan, salah satu entitas MNC Group, PT Global Mediacom Tbk (BMTR) juga memiliki cash flow cukup besar. Menurutnya, tiap perusahaan memiliki tingkat kas yang berbeda. Adapun MNC Group sendiri memiliki tujuh perusahaan.

“Entitas MNC Group yang akan buyback sedang bicara antardireksi, di antaranya MNCN, BMTR, dan BHIT. Minimal tiga perusahaan itu,” terang Hary.

Dia menjelaskan, pihaknya masih merundingkan perusahaan lain yang akan buyback, dan akan dibicarakan dengan direksi masing-masing emiten terlebih dulu. “Saya belum bisa putuskan, tapi batasannya kan maksimum buyback 20%,” tuturnya.

Seiring dengan perkembangan yang terjadi pada bursa domestik, OJK telah menetapkan surat edaran. Dalam edaran tersebut, OJK menegaskan tentang  kondisi lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Surat edaran tersebut telah dikeluarkan oleh kepala eksekutif pengawas pasar modal OJK.  Isi edaran tersebut menjelaskan perihal kondisi lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Hal itu terkait dengan pasal 1 angka 1 huruf B peraturan OJK Nomor 2/POJK.04/2013 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback) dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, terdapat lima poin penting dalam aturan tersebut. Salah satunya adalah proses buyback tanpa melakukan RUPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Giras Pasopati
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper