Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tangani 30 Kasus Emiten Sejak Awal 2013

Bisnis.com, JAKARTA—Sejak 2 Januari hingga 13 Agustus 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menangani 30 kasus yang menimpa perusahaan publik atau emiten di bursa saham.

Bisnis.com, JAKARTA—Sejak 2 Januari hingga 13 Agustus 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menangani 30 kasus yang menimpa perusahaan publik atau emiten di bursa saham.

“Dari 30 kasus tersebut, 19 di antaranya terkait dengan dugaan pelanggaran ketentuan atas penyajian laporan keuangan, transaksi material dan perubahan kegiatan usaha,” ujar Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, dalam konferensi pers 36 Tahun Pasar Modal Indonesia, Kamis (15/8/2013).

Dia menambahkan, dari 19 kasus tersebut beberapa di antaranya terkait dengan dugaan pelanggaran ketentuan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu.

Selain itu dugaan pelanggaran atas tidak dilaksanakannya Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam Penawaran Umum Terbatas Pertama serta pelanggaran tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.

“Adapun 11 lainnya terkait dengan Transaksi dan Lembaga Efek yang terdiri dari dugaan pelanggaran atas perdagangan saham, perizinan perusahaan efek dan pelaporan modal kerja bersih,” jelasnya.

Hingga 13 Agustus 2013, OJK telah menetapkan 33 sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada perusahaan efek, pemegang izin orang perseorangan serta perusahaan publik. OJK juga membekukan 1 izin orang perseroangan sebagai wakil perantara perdagangan efek.

Lebih lanjut, sebanyak 185 surat teguran I dan 50 surat teguran II telah dikeluarkan pihak otoritas tersebut antara lain karena keterlambatan pembayaran sanksi administratif. Selain itu menetapkan 18 surat pelimpahan penagihan piutang macet kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

OJK masih memproses pengenaan sanksi administratif berupa denda sebanyak 528 keterlambatan penyampaian laporan dengan nilai total sebesar Rp6,10 miliar. Otoritas tersebut juga masih memproses 33 kasus pelanggaran ketentuan di sektor pasar modal selain keterlambatan laporan.

Hingga tanggal tersebut, OJK juga menindaklanjuti 21 permohonan keberatan, di mana 18 permohonan telah ditanggapi dan 3 permohonan masih dalam proses. Dari 18 permohonan yang sudah ditanggapi tersebut, 17 di antaranya ditolak dan hanya 1 dinyatakan diterima sebagian.

Berdasarkan jumlah tersebut, permohonan yang ditolak oleh OJK adalah terkait dengan keterlambatan penyampaian Laporan Transaksi Efek dan kesalahan pencatatan dalam laporan keuangan perseroan.

Sementara itu, permohonan yang dinyatakan diterima sebagian adalah terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bank sebagai kustodian reksa dana.

Perlu diketahui, beberapa kasus yang hingga saat ini masih dalam proses antara lain kasus PT Media Nusantara Citra Tbk dengan salah satu pemegang saham publik, kasus nasabah PT Bank Century Tbk, kasus PT Eurocapital Peregrine Securities, dan kasus PT Blue Bird Taxi yang membuat rencana IPO mereka mundur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Giras Pasopati
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper