Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong adanya edukasi bagi pihak yang terlibat dalam proyek yang akan dijamin lewat surety bond oleh perusahaan asuransi.
Adanya edukasi dinilai akan meminimalisir pengaduan mengenai surety bond yang sering muncul khususnya dari wilayah kabupaten.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawasan Lembaga Keuangan Non Bank II OJK, mengatakan sejauh ini banyak terdapat pengaduan terkait surety bond karena adanya kesalahpahaman antara pemilik proyek dan pelaksana proyek (kontraktor).
“Kita minta asosiasi juga memberi penyuluhan atau edukasi kepada para pemberi kerja [pemilik proyek] di daerah-daerah,” katanya usai Kick Off Meeting Tim Pengembangan IKNB OJK, Selasa (9/7/2013).
Edukasi tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman mengenai surety bond. Menurutnya, OJK juga akan berupaya turun tangan untuk memberikan edukasi kepada para pihak yang terlibat dalam proyek.
Dia mencontohkan persoalan yang muncul yaitu adanya pemilik proyek yang mengajukan klaim karena pekerjaan yang dilakukan kontraktor mengalami kegagalan, namun kriteria mereka dalam melakukan klaim tidak cocok dengan kontrak atau perjanjian yang telah dilakukan sebelumnya.