BISNIS.COM, JAKARTA—Produsen nikel, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengumumkan dimulainya studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tentang rencana peningkatan kapasitas produksi nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dan pembangunan pabrik nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Rencana kegiatan ini adalah berdasarkan Permen Lingkungan Hidup No.5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, menjadi kegiatan yang wajib memiliki Amdal.
Seperti dikutip dari pengumuman perseroan di media massa, Jumat (7/6/2013), lokasi rencana kegiatan berada di dua provinsi, yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, serta sebagian wilayah kegiatan berada di hutan lindung. Oleh sebab itu, studi ini menjadi kewenangan komisi Amdal pusat.
“Sesuai ketentuan yang tercantum dalam permen LH No.17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam proses Amdal dan Izin Lingkungan, melalui pengumuman ini Vale mengharapkan saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat sebagai bahan kajian dan telaahan dalam studi Amdal,” tulis manajemen.
Saran dan tanggapan bisa disampaikan kepada 5 instansi pemerintah yang berwenang, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup, kantor Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, kantor Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Luwu Timur, serta kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali.
Adapun batas waktu penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat adalah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman ini dikeluarkan (7/6/2013).
Vale Indonesia adalah perusahaan tambang nikel yang memegang izin tambang berupa Kontrak Karya (KK) berdasarkan Keppres No.B-745/Pres/12/1995. Perseroan memiliki wilayah konsesi seluas 190.508 hektare dan telah beroperasi sejak 1968 di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Vale berencana meningkatkan kapasitas produksi nikel dalam matte per tahun, dari sekitar 73.000 ton menjadi 130.000 ton pada puncak produksinya.
Peningkatan kapasitas produksi itu termasuk penambahan fasilitas produksi pabrik pengolahan bijih nikel di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, dan pembangunan pabrik pengolahan nikel matte di wilayah Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng, yang akan menghasilkan produk nikel yang bernilai lebih tinggi.
“Peningkatan kapasitas produksi tersebut bertujuan untuk mendukung UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu pemberian nilai tambah sumber daya mineral melalui pengolahan dan pemurnian,” tulis manajemen.
Vale mengklaim proyek ini akan meningkatkan penerimaan pajak dan royalti bagi pemerintah Indonesia. Selain itu, proyek ini juga bisa meningkatkan perkembangan ekonomi di masa depan, meningkatkan pertumbuhan regional, serta menciptakan kesempatan usaha termasuk usaha-usaha lokal.