BISNIS.COM, JAKARTA--Gugatan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, PT Indosat Tbk, dan IM2 terkait laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Rabu (1/5/2013), majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Heryanto dalam pertimbangannya mengatakan audit kerugian negara oleh BPKP dalam kasus ini tidak sah.
Sebelumnya, BPKP menduga adanya kerugian negara sebesar Rp3,1 triliun dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1GHz/3G oleh Indosat dan IM2.
Audit dinilai tidak diawali oleh permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai regulator telekomunikasi. Selain itu, tidak ditemukan adanya penggunaan frekuensi bersama Indosat-IM2.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Rabu (1/5/2013), majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Heryanto dalam pertimbangannya mengatakan audit kerugian negara oleh BPKP dalam kasus ini tidak sah.
Sebelumnya, BPKP menduga adanya kerugian negara sebesar Rp3,1 triliun dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1GHz/3G oleh Indosat dan IM2.
Audit dinilai tidak diawali oleh permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai regulator telekomunikasi. Selain itu, tidak ditemukan adanya penggunaan frekuensi bersama Indosat-IM2.
BKPK juga dipandang tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap objek audit, yaitu PT Indosat Tbk dan IM2 yang merupakan anak usahanya.
“Objek sengketa berupa hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP mempunyai cacat hukum karena tidak pernah dilakukan audit dan tidak adanya permintaaan dari Kemenkominfo sebagai regulator,” papar Bambang dalam persidangan.
Untuk itu, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi tergugat, surat BPKP tentang laporan hasil audit perhitungan kerugian negara tidak sah dan cacat hukum, memerintahkan BPKP mencabut surat tersebut, serta menolak sebagian gugatan.
Terkait penolakan sebagian gugatan, majelis hakim menyatakan tidak mengabulkan tuntutan uang paksa. Uang paksa yang dimaksud yaitu bila sekarang diputus dan belum dijalankan, maka setiap harinya ada denda yang harus dibayarkan BPKP Rp1 juta per hari.
Kuasa hukum penggugat Jhon Thomson menuturkan secara keseluruhan pihaknya mengapresiasi putusan tersebut meskipun ada beberapa gugatan yang tidak dikabulkan, seperti ganti rugi.
“Objek sengketa berupa hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP mempunyai cacat hukum karena tidak pernah dilakukan audit dan tidak adanya permintaaan dari Kemenkominfo sebagai regulator,” papar Bambang dalam persidangan.
Untuk itu, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi tergugat, surat BPKP tentang laporan hasil audit perhitungan kerugian negara tidak sah dan cacat hukum, memerintahkan BPKP mencabut surat tersebut, serta menolak sebagian gugatan.
Terkait penolakan sebagian gugatan, majelis hakim menyatakan tidak mengabulkan tuntutan uang paksa. Uang paksa yang dimaksud yaitu bila sekarang diputus dan belum dijalankan, maka setiap harinya ada denda yang harus dibayarkan BPKP Rp1 juta per hari.
Kuasa hukum penggugat Jhon Thomson menuturkan secara keseluruhan pihaknya mengapresiasi putusan tersebut meskipun ada beberapa gugatan yang tidak dikabulkan, seperti ganti rugi.