Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RESTRUKTURISASI OBLIGASI Anak Usaha CP Prima Akhirnya Disepakati

BISNIS.COM, BRUSSELS: Restrukturisasi obligasi anak usaha PT Central Proteinaprima Tbk yaitu Blue Ocean Resources telah disepakati melalui proses pengambilan suara oleh para pemegang saham obligasi di Singapura.

BISNIS.COM, BRUSSELS: Restrukturisasi obligasi anak usaha PT Central Proteinaprima Tbk yaitu Blue Ocean Resources telah disepakati melalui proses pengambilan suara oleh para pemegang saham obligasi di Singapura.

"Para pemegang obligasi menyetujui rencana pelaksanaan restrukturisasi obligasi Blue Ocean setelah digelar pertemuan yang berjalan mulus dan membawa hasil yang menggembirakan," kata Direktur PT CP Prima Sutanto Surjadja di Brussel Selasa (23/4/2013).

Menurut dia, pada pertemuan 18 April 2013 pekan lalu membuat kesepakatan dan sudah sesuai dengan yang diusulkan semula. "Jadi restrukturisasi sudah selesai dan sekarang tinggal negosiasi saja," tegasnya.

Sutanto menjelaskan hal itu didampingi oleh Johannes Hardian Wijonarko, mantan komisaris PT CP Prima yang kini menjadi senior advisor. Keduanya berada di Brussels untuk mengikuti pameran di The Annual European Seafood Exposition yang digelar di Brussels Exhibition & Conference Centre yang berlokasi di Place de Belgique 1, BE-1020 Brussels.

Dari keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia, manajemen CP Prima berharap transaksi perdagangan saham CPRO di papan utama dibuka kembali dalam waktu dekat. "Sudah sepantasnya pemegang saham dapat melakukan kembali aktifitas perdagangan saham perseroan."

Proses restrukturisasi utang obligasi anak usaha senilai US$325 juta atau Rp2,98 triliun semula ditargetkan rampung pada Mei 2013.

Setelah proses hearing, tahap selanjutnya adalah proses voting dengan para pemegang obligasi. Perseroan akan segera melaporkan kepada bursa apabila proses tersebut sudah dapat dilaksanakan.

Berdasarkan catatan Bisnis, taget penyelesaian restrukturisasi tersebut molor dari target awal yang dipatok pada Oktober-November 2012.

Otoritas bursa sebelumnya menyatakan akan mendelisting paksa emiten berkode CPRO itu karena masa suspensi yang di atas 2 tahun. CPRO sendiri telah disuspend sejak 29 Juni 2010 karena belum adanya perkembangan lebih lanjut mengenai standstill agreement dari manajemen perseroan.

Dalam skema restrukturisasi ini, manajemen CPRO akan memerpanjang waktu jatuh tempo obligasi menjadi 8 tahun dari yang seharusnya pada Juni 2012. Utang pokok akan dicicil setiap 6 bulan setelah tahun kelima sebanyak lima kali cicilan sebesar US$16,25 juta sementara sisanya akan dilunasi pada 2020.

Tingkat bunga akan dibayarkan secara berjenjang setiap 6 bulan dengan ketentuan 2% pada tahun pertama dan kedua, 4% untuk tahun ketiga, keempat, dan kelima, 6% untuk tahun keenam, dan 8% untuk tahun ketujuh
dan kedelapan. Tingkat bunga yang ditawarkan tersebut lebih rendah dari bunga sebelumnya sebesar 11% per tahun.

Restrukturisasi obligasi ini akan dijaminkan dengan aset perseroan (corporate guarantee) dan anak usahanya yakni PT Central Panganpertiwi, PT Centralpertiwi Bahari, PT Centralwindu Sejati, dan PT Marindolab Pratama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lahyanto Nadie
Editor : Lahyanto Nadie
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper