JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mencabut izin usaha dari PT Citigroup Finance Indonesia dan PT Agro Finance Indonesia.Abraham Bastari, Sekretaris Bapepam-LK dalam siaran pers mengatakan pencabutan izin usaha Citigroup Finance berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dengan nomor Kep-381/KM.10/2010 tertanggal 7 Agustus 2012.Adapun izin usaha Agro Finance berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor KEP-475/KM.010/2012 tertanggal 10 September 2012. Namun belum diketahui apa yang menjadi alasan dibalik pencabutan izin usah tersebut.Dengan dicabutkannya izin usaha tersebut maka kedua perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan.Sebelumnya regulator juga telah mencabut izin usaha PT Metro Finance berdasarkan Keputusan Menteri KeuanganKep-291/KM.10/2012 tertanggal 28 Juni 2012.Metro Finance tidak memenuhi ketentuan PMK No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan Pasal 28 ayat 1, yakni kewajiban memiliki modal sendiri minimal 50% dari modal disetor. (if)
PASAR MODAL: Izin Citigroup Finance & Agro Finance Dicabut
JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mencabut izin usaha dari PT Citigroup Finance Indonesia dan PT Agro Finance Indonesia.Abraham Bastari, Sekretaris Bapepam-LK dalam siaran pers mengatakan pencabutan izin usaha Citigroup Finance
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sutan Eries Adlin
Editor : Wan Ulfa Nur Zuhra
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
