JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan meluruskan pemahaman yang berkembang selama ini mengenai kewajiban pendaftaran fidusia bagi pembiayaan kendaraan bermotor.
Ngalim Sawega, Pejabat Sementara Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, mengatakan pendaftaran hanya diwajibkan bagi pembiayaan kendaraan bermotor yang dibebankan jaminan fidusia. “Yang didaftarkan adalah perjanjian pembebanan fidusia, bukan perjanjian kredit,” ujarnya Senin (8/10/2012).
Dengan demikian, hal tersebut meluruskan pemahaman yang berkembang selama ini bahwa pendaftaran fidusia diwajibkan untuk seluruh pembiayaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh multifinance.
Kewajiban daftar fidusia tersebut memiliki dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.010/2012 yang terbit pada 7 Agustus 2012. Kebijakan ini berlaku efektif pada Senin (8/10) atau 2 bulan sejak terbit.
Pada sosialiasi kebijakan ini beberapa waktu lalu, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Mulabasa Hutabarat mengatakan wajib daftar fidusia berlaku untuk semua pembiayaan kendaraan bermotor.
Pada dasarnya, fidusia adalah pelengkap dari perjanjian utama antara nasabah dengan multifinance, yakni kredit dan utang-piutang. Dengan melakukan pembebanan fidusia maka jaminan tersebut diserahkan kepemilikannya kepada pemberi kredit, meskipun masih dikuasai oleh pemilik benda.
Selama ini, banyak multifinance kendaraan bermotor yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut secara resmi kepada kantor fidusia di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham).
Multifinance tersebut tidak melakukan pembebanan fidusia kendaraan bermotor yang dibiayai. Selain itu, mereka melakukan pembebanan fidusia namun tidak mendaftarkannya, atau sering dikenal sebagai istilah fidusia bawah tangan.
Tingginya biaya pembuatan akta jaminan dan lamanya proses pendaftaran fidusia dijadikan alasan oleh sejumlah multifinance untuk tidak melakukan pendaftaran fidusia.
Wiwie Kurnia, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), mengatakan definisi tentang kewajiban fidusia tersebut mengikis kekhawatiran industri mengenai aturan baru tersebut Menurut dia, sebenarnya sebagian multifinance sudah yang melakukan pembebanan fidusia sudah melakukan pendaftaran.
Namun, tidak semua pembiayaan kendaraan bermotor dilakukan pendaftaran fidusia. “Dengan definisi tersebut kami menyatakan setuju dengan PMK 130,” ujarnya.
Meski demikian, lanjutnya, asosiasi mengharapkan sarana pendaftaran fidusia di Kemenhukham diperbaiki agar prosesnya bisa terukur dan tidak terkatung-katung. “Kami mengharapkan pendaftaran fidusia bisa dilakukan secara online agar bisa efektif dan efisien dalam waktu,” ujarnya.(msb)