Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PIALANG BERJANGKA: Bappebti Tak Toleransi Investasi Bodong

JAKARTA—Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus menindak sejumlah pialang berjangka illegal yang menawarkan produk perdagangan foreign exchange (forex) ataupun bentuk investasi bodong lainnya.

JAKARTA—Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus menindak sejumlah pialang berjangka illegal yang menawarkan produk perdagangan foreign exchange (forex) ataupun bentuk investasi bodong lainnya.

Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir mengatakan pemberantasan dan penanganan perusahaan pialang illegal lokal lebih mudah diproses hukum

karena semua pengurusnya berada di Indonesia. “Pemberantasan perusahaan pialang berjangka illegal lokal lebih mudah daripada asing karena kantor dan pemiliknya berada di Indonesia. Untuk itu, pengaduan dari masyarakat sangat penting,” katanya kepada Bisnis, Selasa (14/8/2012).

 

Berdasarkan UU No 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka, perusahaan pialang berjangka illegal diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.Berikut sejumlah perusahaan pilang illegal yang tengah ditangani Beppebti beserta perkembangan proses hukumnya. (*sumber Bappebti)•    PT CSM Bintang IndonesiaBerlokasi di Jakarta. Saatnya Direktur Utama perusahaan tersebut masih dalam pengejaran polisi dan aktifitas perusahaan telah berhenti. Penanganan nasabah yang menderita kerugian masih dalam proses kepolisian dan Bappenti•    PT PrOFxBerlokasi di Surabaya. Hingga saat ini pemilik belum tertangkap karena melarikan diri setelah penggrebekan yang dilakukan kepolisian.Penggrebekan dilakukan atas permintaan Bappebti.•    PT Cahaya ForexBerlokasi di Yogyakarta. Pemilik perusahaan, saat ini telah ditahan di Kejaksaan.•    PT Wong LimoBerlokasi di Lampung. Pemilik dan Direksi perusahaan masih dalam pengejaran kepolisian.•    Yogya FxBerlokasi di Yogyakarta. Perusahaan saat ini telah ditutup.•    CV Fedioto JayaBerlokasi di Pangkal Pinang. Perusahaan tersebut telah ditutup setelah Beppebti mengirimkan surat penghentian dengan ancaman.•    PT Fattryal MemberBerlokasi di Palembang. Perusahaan telah ditutup dana pemiliknya saat ini tengah menghadapi proses persidangan.•    PT SpeedlineBerlokasi di Pontianak. Perusahaan ini saat ini telah tidak beroperasi lagi.•    PT Auworldwide IndonesiaBerlokasi di Jakarta. Perusahaan saat ini tidak beroperasi lagi. (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper