JAKARTA: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) segera menggerebek 15 pialang berjangka ilegal yang tersebar di sejumlah daerah di Tanah Air.
Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir mengatakan pihaknya telah menerima 15 laporan baru dari masyarakat. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Bappebti telah menggandeng kepolisian guna melakukan penggerebekan. Namun Alfons enggan menyebutkan nama-nama perusahaan pialang ilegal tersebut.
Namun, katanya, beberapa kota besar yang menjadi tempat beroperasinya pialang ilegal itu a.l. Surabaya, Semarang, Yogyakarya, Lampung.
“Ada 15 perusahaan pilaang ilegal yang beroperasi di kota-kota besar. Kami akan melakukan penindakan [penggerebekan] untuk memberikan shock terapi kepada mereka karena menghapus keberadaan pialang ilegal ini tidak mudah,” ujarnya, hari ini.
Dia mengimbau masyarakat untuk ekstra hati-hati atas maraknya penipuan dengan modus investasi. Dari sisi regulasi sendiri, pialang berjangka illegal diancam hukuman denda sebesar Rp20 miliar dengan penjara 10 tahun.
“Pialang ilegal ini tidak mudah terlacak jadi masyarakat harus lebih waspada,” tuturnya. (yus)