JAKARTA: Bank Indonesia menegaskan transaksi nilai tukar dalam pasar non delivery forward adalah illegal, karena tak mencerminkan transaksi sebenarnya, sehingga terjadi disparitas tinggi dengan kondisi riil transaksi nilai rupiah.Hal tersebut disampaikan Kelapa Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia (BI) Difi A. Johansyah menyikapi munculnya dua transaksi nilai tukar rupiah yang berbeda cukup signifikan, hari ini.“BI sudah lama melarang rupiah ditransaksikan spot di offshore [luar negeri] agar tidak menjadi obyek spekulasi di luar negeri seperti masa lalu,” tegasnya.Transaksi non delivery forward (NDF) merupakan produk derivatif valas yang diperdagangkan secara off the counter. NDF menawarkan lindung nilai alternatif investor asing yang memiliki eksposure mata uang lokal atau instrumen spekulatif bagi mereka untuk mengambil posisi offshore atas mata uang lokal.Pada transaksi NDF, hari ini, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sudah mencapai level Rp9.300 per dolar AS. Padahal nilai tukar rupiah sebenarnya masih tenang di posisi 8.950 per dolar AS karena ‘dijaga’ ketat dari BI.Difi mengutarakan adanya offshore karena ada nasabah bank luar negeri yang memiliki eksposure terhadap rupiah, sehingga mereka melakukan transaksi dalam bentuk NDF. Menurut dia, produk offshore itu merupakan produk turunan, sehingga tidak riil.“Offshore yang ada adalah turunan alias dihitung dari NDF 1 bulan yang diturunkan atau dihitung menjadi spot. Jadi spot offshore ini tidak riil. Kami menegaskan saja bahwa di luar negeri alias offshore tidak ada transaksi spot rupiah karena dilarang BI,” tegasnya.Namun, dia menyadari selama ini transaksi rupiah melalui domestik (onshore) dan offshore selalu jalan beriringan, tetapi khusus hari ini ada perbedaan signifikan. Dia menduga kemungkinan pasar rupiah offshore dipengaruhi secara psikologis oleh kejatuhan Wall Street dan permasalahan di Eropa, sehingga memaksa beberapa fund manmagers untuk menyesuaikan portofolio mereka untuk mitigasi risiko.“Pasar valas domestik tetap stabil dan BI akan selalu menjaga kestabilan kurs rupiah dan akan berada di pasar,” tambahnya.(mmh)
BI tegaskan transaksi nilai tukar berbasis NDF adalah illegal
JAKARTA: Bank Indonesia menegaskan transaksi nilai tukar dalam pasar non delivery forward adalah illegal, karena tak mencerminkan transaksi sebenarnya, sehingga terjadi disparitas tinggi dengan kondisi riil transaksi nilai rupiah.Hal tersebut disampaikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Saeno
Editor : Intan Permatasari
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

9 menit yang lalu
BlackRock Gencar Borong Saham BUMI Semester I/2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
Tok! Chandra Daya Investasi (CDIA) Patok Harga IPO Rp190 per Saham
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
