JAKARTA: Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) anak usaha PT Wahana Phonix Mandiri Tbk telah mendapatkan persetujuan dari Lembaga Penjaminan Ekspor Indonesia selaku kreditur.
Berdasarkan keterangan resmi perseroan kepada otoritas bursa, hari ini, disebutkan PT Phonix Mas Persada yang merupakan anak usaha perseroan telah mengajukan PKPU kepada LPEI pada 11 Juli 2011 melalui Pengadilan Niaga Surabaya.
"Dalam permohonan tersebut, Pengadilan Niaga Surabaya telah mengabulkan permohonan PKUP," kata Sekretaris Wahana Phonix Iwan Setiawan dalam keterangan resminya.
Dalam kaitan tersebut, sambung dia, Phonix Mas dan LPE telah mengadakan perundingan termasuk pencocokan utang piutang yang selanjutnya akan dijadikan dasar untuk mengajukan proposal penyelesaian utang.
"Berdasarkan hasil pencocokan utang piutang tersebut, Phonix Mas telah mengajukan proposal penyelesaian utang kepada LPEI dan akan dibahas dalam sidang selanjutnya," terang dia.
Menurut dia, pada prinsipnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara baik dan menyeluruh.
Perseroan yang bermarkas di Surabaya tersebut bergerak di bidang perdagangan, pengangkutan, dan agro bisnis. Kegiatan utama perseroan sejak beroperasi secara komersial meliputi bidang perdagangan hasil pertanian dan kelautan. (sut)