BI/dotcom4/6/2011Oleh Achmad Aris (aca)Bisnis IndonesiaJAKARTA:Otoritas pasar modal memastikan akan mencabut peraturan Bapepam-LK Nomor IX.L.1 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi, pada tahun depan.Regulasi yang diterbitkan pada 2004 tersebut sampai sekarang belum pernah direvisi. Pencabutan akan dilakukan seiring penerapan konvergensi standar akuntansi internasional (International Financial Reporting Standards/IRFS) yang berlaku efektif per 1 Januari 2012.Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengatakan dengan diterapkannya standar akuntansi internasional yang menggunakan metode revaluasi aset berdasarkan IFRS maka metode kuasi reoganisasi tidak lagi relevan dilakukan."Dengan adanya revaluasi, peraturan kuasi Bapepam menjadi tidak lagi signifikan karena kalau sudah direvaluasi setiap tahun sebagaimana diwajibkan maka untuk kuasi tidak ada lagi porsi yang bisa diambil untuk men-set off defisit," katanya, pekan ini.Dengan begitu, lanjutnya, keberadaan peraturan Bapepam yang mengatur tentang kuasi reorganisasi tidak lagi dibutuhkan sehingga perlu untuk dicabut. "Makanya tahun depan akan kami cabut peraturannya," tegasnya.Kuasi reorganisasi merupakan upaya memperbaiki tampilan neraca keuangan tanpa melalui reorganisasi nyata [true reorganisation atau corporate restructuring), tetapi dengan menilai kembali akun aktiva dan kewajiban pada nilai wajar dan mengeliminasi saldo laba negatif.Aturan kuasi sendiri sebenarnya merujuk pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 51 (revisi 2003) tentang Kuasi Reorganisasi yang juga akan dicabut per 1 Januari 2012. Namun dalam rangka membatasi aksi tersebut, Bapepam pun membuat aturan pelaksana yaitu peraturan No. XI.L.1. Dalam aturan pelaksana itu emiten yang akan menjalani kuasi diwajibkan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan dan prinsip akuntansi umum, dan mengalami saldo laba negatif yang material selama 3 tahun berturut-turut.Emiten juga diwajibkan memberikan keterbukaan informasi ke Bapepam-LK meliputi neraca sebelum kuasi dan pendapat dari akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK mengenai kesesuaian penerapan prosedur dan ketentuan dalam pelaksanaan kuasi.Selain itu, jika modal disetor tidak mampu mengeliminasi saldo laba negatif, perseroan wajib menambah modalnya. Emiten juga wajib membuka informasi ke Bapepam-LK dan pemegang saham serta memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham.Saat ini, sedikitnya 12 emiten berminat melakukan kuasi reorganisasi tahun ini di mana dua di antaranya yaitu PT Barito Pacific Tbk dan PT Bakrie & Brothers Tbk sudah menyampaikan dokumen rencana kuasinya kepada otoritas pasar modal.
Bapepam akan cabut aturan kuasi
BI/dotcom4/6/2011Oleh Achmad Aris (aca)Bisnis IndonesiaJAKARTA:Otoritas pasar modal memastikan akan mencabut peraturan Bapepam-LK Nomor IX.L.1 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi, pada tahun depan.Regulasi yang diterbitkan pada 2004 tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yoseph Pencawan - nonaktif
Editor : Mursito
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
22 menit yang lalu
Taruhan Besar di Saham Adaro Minerals (ADMR)
3 jam yang lalu
Harga Kopi Makin Pahit Lagi
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 menit yang lalu
IHSG Menghijau 0,77% ke Level 7.195 ditopang BRIS hingga BREN
12 menit yang lalu
Rupiah Ditutup Rebound ke Level Rp15.875 per Dolar AS Akhir Pekan
22 menit yang lalu