Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Terbit, Sejumlah MI Siap Rilis Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Asing

Sejumlah manajer investasi dikabarkan sudah mulai tertarik untuk menerbitkan reksa dana berbasis syariah efek luar negeri seiring sudah diterbitkannya aturan yang mengatur hal tersebut.
Aberdeen telah menghadirkan reksa dana syariah berbasis efek asing di Malaysia sejak 2006. /Bisnis.com
Aberdeen telah menghadirkan reksa dana syariah berbasis efek asing di Malaysia sejak 2006. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA— Sejumlah manajer investasi dikabarkan sudah mulai tertarik untuk menerbitkan reksa dana berbasis syariah efek luar negeri seiring sudah diterbitkannya aturan yang mengatur hal tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK No. 19/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah. Beleid yang dinanti-nanti tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad pada 3 November 2015 dan diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM pada 10 November 2015.

Dengan diterbitkannya aturan tersebut, manajer investasi (MI) yang mengelola reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri wajib menentukan komposisi portofolio dengan ketentuan  paling sedikit 51% dari nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana syariah efek luar negeri yang diinvestasikan pada efek syariah luar negeri yang dimuat dalam daftar efek syariah (DES) yang diterbitkan oleh pihak penerbit DES.

Kemudian, paling banyak 49% dari NAB reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri diinvestasikan pada efek syariah dalam negeri. “Artinya, selama ini reksa dana efek syariah yang ada itu sama seperti konvensional maksimal 15%, kalau dengan aturan ini, efek syariah luar negeri bisa sampai 100%,” kata Sujanto, Direktur Pengelolaan Investasi OJK, Minggu (22/11/2015).

Menurutnya, dengan membeli aset efek luar negeri hingga 100% memang bukan dengan risiko. Dia menjelaskan, yang namanya investasi memang berisiko. Namun, untuk reksa dana syariah berbasis efek luar negeri ini efeknya sudah ada rinciannya dan dimasukkan ke dalam DES. “Jadi bisa diukur tingkat risikonya.”

Adapun, efek syariah luar negeri yang bisa dibidik hanya seputar negara-negara yang tergabung dalam International Organization of Securities Commissions (IOSCO). Dengan kata lain, reksa dana syariah berbasis efek luar negeri ini hanya dapat melakukan investasi pada efek syariah luar negeri yang diterbitkan oleh penerbit yang negaranya telah menjadi anggota IOSCO.

Selain itu, juga telah menandatangani secara penuh (full signatory) Multilateral Memorandum of Understanding Concerning Consultation and Coorperation and the Exchange of Information (IOSCO MMOU).

Sujanto menambahkan setelah aturan ini terbit sudah ada sejumlah MI yang menyatakan minat untuk menerbitkan reksa dana syariah berbasis efek luar negeri. Bahkan, sudah ada yang memasukkan proposal ke OJK. “Banyak sekali minatnya, harapan kami bisa sampai 10 dalam waktu dekat. Namun saat ini paling tidak sekitar 3-4 MI yang memasukkan,” ujar Sujanto.

Saat ini, aturan tentang reksa dana berbasis efek luar negeri baru untuk reksa dana syariah. Sedangkan yang konvensional belum. “Karena syariah belum berkembang, jadi harus diusahakan lebih, insentif lebih,” tambahnya.

Berdasarkan data OJK, NAB reksa dana syariah per Oktober 2015 sekitar Rp10,69 triliun atau hanya 4,08% dari total NAB industri reksa dana yang mencapai Rp262,15 triliun.

Salah satu MI yang mulai tertarik menerbitkan reksa dana syariah efek luar negeri ini adalah PT Aberdeen Asset Management. Perseroan berencana meluncurkan produk reksa dana tersebut pada kuartal I-2016.

Direktur Utama Aberdeen Asset Management Sigit Pratama Wiryadi mengatakan perseroan tengah mempelajari efek syariah luar negeri yang prospektif untuk dijadikan aset dasar (underlying) reksa dana. Pihaknya melihat peluang yang menjanjikan dari produk teranyar ini. Dia menilai, aturan ini sangat membantu MI dalam membeli portofolio efek luar negeri.

“Kami terus melihat peluang baru. Kami harapkan bisa mendorong kami jadi 10 MI terbesar di Indonesia,” katanya dalam kesempatan terpisah.

Adapun, Aberdeen telah menghadirkan reksa dana syariah berbasis efek asing di Malaysia sejak 2006. Dengan pengalaman tersebut, pihaknya yakin mampu mereplikasikan produk syariah di Indonesia. Perseroan sangat terbuka terhadap saham-saham di seluruh dunia, mulai dari Asia Pasifik, Amerika Utara, atau Eropa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper