Bisnis.com, JAKARTA — PT Timah Tbk. (TINS) tengah menghadapi tekanan berat dari lonjakan aktivitas penambangan ilegal. Situasi ini semakin kompleks sejak mencuatnya kasus hukum yang melibatkan Harvey Moeis dan pihak lainnya.
Direktur Utama TINS Restu Widiyantoro menjelaskan bahwa sejak ada kasus hukum tersebut, operasional perseroan di wilayah konsesi terganggu secara signifikan dan tidak lagi sepenuhnya berada dalam kendali manajemen.
“Kondisi yang sekarang dihadapi terutama sejak ada kasus Harvey Moeis dan kawan-kawan, jadi memang sekarang hampir operasional perusahaan dikendalikan bukan oleh PT Timah secara langsung,” ujar Restu dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Dia menambahkan bahwa meskipun ratusan kapal ponton tambang ilegal telah ditenggelamkan sebagai upaya penertiban, gelombang pelaku justru bertambah. Ironisnya, penambangan liar tersebut turut melibatkan warga lokal.
Kendati demikian, Restu mengungkapkan bahwa Komisi VI juga telah memberikan opsi pengelolaan tambang melalui skema koperasi sebagai solusi alternatif dalam mengatasi penambangan ilegal di wilayah konsesi TINS.
“Tadi kami sudah diarahkan beberapa hal, seperti menggunakan pengoperasian melalui koperasi. Jadi, kami sudah dapat ide banyak setelah berkomunikasi dengan Komisi VI, yang nanti segera menjadi bahan untuk kami,” ungkapnya.
Baca Juga
Namun, persoalan yang dihadapi TINS tidak berhenti di sana. Perseroan juga berjibaku dengan tumpang tindih regulasi dan konflik lahan di sekitar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang mengakibatkan kinerja operasional tidak optimal.
Menurut Restu, sekitar 31% area konsesi tidak bisa dioperasikan secara optimal karena berada di kawasan hutan produksi atau berbenturan dengan penggunaan lain.
“Di wilayah IUP kami masih ada beberapa tumpang tindih dan ada juga yang masuk dalam kawasan hutan produksi, sehingga permasalahan ini terjadi pada kurang lebih 31% IUP kami yang tidak bisa dilakukan operasi secara maksimal,” ujar Restu.
KASUS KORUPSI
Dalam catatan Bisnis.com, sebanyak 16 orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP TINS periode 2015 – 2022.
Suami aktris Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu (27/3/2024). Harvey menjadi tersangka ke-16 dalam perkara korupsi yang diduga menelan kerugian ekologis senilai Rp271 triliun itu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan sekaligus menahan Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, dalam perkara yang sama.
Penyidikan kasus ini dimulai Oktober 2023 dan diumumkan secara bertahap sejak Januari 2024. Toni Tamsil, pihak swasta, menjadi tersangka pertama dalam kasus ini karena menghalangi penyidikan pada Selasa (30/1/2024).
Kejagung kemudian mulai menetapkan tersangka secara bergiliran, termasuk tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara atau petinggi PT Timah.
Ketiga orang itu adalah Riza Pahlevi (RZ) selaku eks Direktur PT Timah, Emil Emindra (EE) sebagai Direktur Keuangan PT Timah 2017–2018 dan eks Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT Timah, Alwin Albar (AW).
Adapun 11 lainnya berasal dari pihak swasta yang berkaitan dengan kasus tata niaga komoditas timah ilegal ini, yakni Tamron alias Aon, Helena Lim hingga Harvey Moeis.