Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ABM Investama (ABMM) Batal Akuisisi Saham 2 Anak Usaha Citra Tubindo (CTBN)

PT Cipta Krida Bahari dan PT Citra Tubindo Tbk. sepakat untuk tidak melanjutkan rencana transaksi dan mengakhiri PPJB.
Jajaran direksi PT ABM Investama Tbk. (ABMM) dalam paparan publik tahun buku 2023, Rabu (15/5/2025). RUPST menyetujui pembagian dividen sebesar US$50 juta atau setara Rp812,18 miliar. /Bisnis-Artha Adventy
Jajaran direksi PT ABM Investama Tbk. (ABMM) dalam paparan publik tahun buku 2023, Rabu (15/5/2025). RUPST menyetujui pembagian dividen sebesar US$50 juta atau setara Rp812,18 miliar. /Bisnis-Artha Adventy

Bisnis.com, JAKARTA — PT ABM Investama Tbk. (ABMM) mengakhiri perjanjian pengikatan jual beli saham anak usaha PT Citra Tubindo Tbk. (CTBN) yang disepakati pada 21 November 2024. 

Hans Manoe, Sekretaris Perusahaan ABM Investama, mengatakan aksi akuisisi itu awalnya akan dilaksanakan perseroan melalui anak usaha PT Cipta Krida Bahari. 

Merujuk conditional sale and purchase agreement (CSPA) yang disepakati pada 21 November 2024, CTBN akan melepas 99,94% saham PT Sarana Citranusa Kabil dan 99,9% saham PT Citra Pembina Pengangkutan Industries kepada anak usaha ABMM. 

Sebagai informasi, PT Sarana Citranusa Kabil (SCN) merupakan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha aktivitas pelayanan kepelabuhan laut dan kegiatan terkait lainnya. Sementara itu, PT Citra Pembina Pengakutan Industries (CPPI) bergerak di bidang jasa kepelabuhan dan kegiatan terkait lainnya.

“Setelah berdiskusi dan mempertimbangkan kembali rencana pembelian seluruh saham SCN dan CPPI, PT Cipta Krida Bahari dan PT Citra Tubindo Tbk. sepakat untuk tidak melanjutkan rencana transaksi dan mengakhiri PPJB [perjanjian pengikatan jual beli],” tulisnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (5/3/2025). 

Dalam keterbukaan informasi terpisah, Direktur Utama Citra Tubindo Fajar Wahyudi  juga menyampaikan keputusan serupa. 

Meski akuisisi anak usahanya batal, Fajar menegaskan bahwa tidak terdapat dampak material yang ditimbulkan terhadpa kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan sebagai akibat pengakhiran PJBB tersebut. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper