Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto bakal meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara pada 24 Februari 2025. Berikut struktur organisasi lembaga yang bakal mengelola modal minimal Rp1.000 triliun itu.
Susunan organisasi BPI Danantara diatur dalam amandemen Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan DPR RI dan pemerintah pada 4 Februari 2025.
Merujuk dokumen draf Rancangan UU BUMN, struktur entitas baru yang digadang-gadang menjadi cikal bakal superholding BUMN terdiri atas tiga komponen, yaitu Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Badan Pengelola Danantara.
Dalam Pasal 3N RUU tersebut, Dewan Pengawas BPI Danantara terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota. Dengan demikian, Menteri BUMN Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara.
“Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh presiden.”
Dewan Pengawas BPI Danantara bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Danantara yang dilakukan oleh Badan Pelaksana. Lebih terperinci, Badan Pengawas Danantara memiliki delapan kewenangan.
Pertama, menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana. Kedua, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama.
Ketiga, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggung jawaban dari Badan Pelaksana. Keempat, menyampaikan laporan pertanggung jawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden.
Kelima, menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Keenam, mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal BPI Danantara kepada Presiden.
Ketujuh, menyetujui laporan keuangan tahunan BPI Danantara. Kedelapan, memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.
Sementara itu, Badan Pelaksana BPI Danantara diharuskan berasal dari unsur profesional. Salah satu anggota badan pelaksana diangkat menjadi Kepala Badan Pelaksana.
Beleid tersebut juga mengamanatkan bahwa seluruh anggota badan pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Adapun, masa jabatan anggota badan pelaksana adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Amandemen UU BUMN juga mengatur persyaratan bagi seseorang untuk duduk sebagai anggota badan pelaksana. Tiga persyaratan khusus untuk menjabat Badan Pelaksana BPI Danantara ialah berusia maksimal 70 tahun pada pengangkatan pertama, bukan pengurus atau anggota partai politik, serta memiliki pengalaman dan/ atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, atau manajemen perusahaan.
“Badan Pelaksana bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional BPI Danantara.”
Berikut enam kewenangan Badan Pelaksana BPI Danantara dalam menjalankan tugasnya.
- merumuskan dan menetapkan kebijakan BPI Danantara
- melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional BPI Danantara
- menyusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas BPI Danantara
- menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada Dewan Pengawas BPI Danantara
- menyusun struktur organisasi BPI Danantara dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem, penggajian, remunerasi, penghargaan, program pension dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai BPI Danantara
- mewakili BPI Danantara di dalam dan di luar pengadilan
Lebih lanjut, Badan Pelaksana Danantara menetapkan pembidangan setiap anggota badan pelaksana dengan persetujuan Dewan Pengawas. Badan Pelaksana juga membentuk komite investasi dan komite manajemen risiko.
Selanjutnya, presiden diamanatkan amandeman UU BUMN untuk membentuk Dewan Penasehat Danantara yang bertugas untuk memberikan masukan dan saran bagi Danantara. Presiden juga melakukan pembinaan dan pengawasan Danantara.
“Organ dan pegawai Danantara bukan merupakan penyelenggara negara.”
Kasak-kusuk soal siapa yang bakal menduduki posisi-posisi strategis di Danantara pun menjadi sorotan. Bahkan, mencuat kabar bahwa posisi yang ditempati oleh Muliaman D. Hadad, yang telah dilantik sebagai Kepala BPI Danantara pada 22 Oktober 2024, akan dikocok ulang.
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mencuat sebagai kandidat pengganti Muliaman. Sebelumnya Rosan sempat dikabarkan sebagai Chairman atau dewan pengawas, tetapi kursi itu sudah diduduki Erick Thohir sebagai Menteri BUMN. Bisnis sudah mencoba konfirmasi ke Muliaman perihal informasi ini, tetapi belum direspons hingga berita ini diturunkan.
Nama-nama lain yang muncul bakal mengisi kursi di Danantara seperti Kaharudin Djenod yang menjabat Wakil Kepala BPI Danantara dan Wakil Direktur Utama PT TBS Energi Utama Tbk. (TOBA) sekaligus Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir. Pandu dikabarkan akan menjadi direktur di holding investasi.
Pada perkembangan terbaru, Prabowo menyampaikan bahwa Danantara akan diluncurkan pada 24 Februari 2025.
“Danantara akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara kami ke dalam proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan, dan lain-lain,” ujarnya dalam forum World Government Summit pada 13 Februari 2025.
Prabowo mengatakan bahwa semua proyek tersebut diharapkan akan berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%.
“Kami tengah mempersiapkan peluncuran Danantara Indonesia, sovereign wealth fund terbaru kami, yang menurut evaluasi awal kami akan mengelola lebih dari US$900 miliar asset under management,” katanya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia itu pun mengungkapkan bahwa initial funding atau pendanaan awal Danantara diproyeksi mencapai US$20 miliar.
“Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami. Saya sangat yakin, saya sangat optimistis. Indonesia akan maju dengan kecepatan penuh,” pungkas Prabowo.