Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Restui Plaftorm Investasi Token Properti Masuk Sandbox

OJK memberikan lampu hijau bagi platform investasi token berbasis properti masuk dalam fasilitas Sandbox.
Ilustrasi produk investasi/Freepik
Ilustrasi produk investasi/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau bagi platform investasi token berbasis properti, GORO masuk dalam fasilitas Sandbox.

Persetujuan tersebut diberikan melalui Surat OJK Nomor S-548/IK.01/2024 dan S-549/IK.01/2024 sejak 7 November 2024. Adapun, Sandbox adalah sarana pengujian OJK untuk memastikan bahwa suatu inovasi dan teknologi di sektor keuangan berkembang dengan baik dan bertanggung jawab melalui pengelolaan risiko yang baik.

Co-founder & CEO GORO, Robert Hoving mengatakan penetrasi masyarakat yang melakukan investasi di Indonesia masih rendah. Menurutnya, perlu ada kelas aset yang mudah dipahami dan diakses oleh semua kalangan.

"Dengan skema investasi properti fraksional, GORO memungkinkan siapa saja untuk berinvestasi di properti tanpa harus mengeluarkan modal besar, menjadikan investasi properti lebih inklusif dan terjangkau," kata Robert dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).

Dia menambahkan sebagai pelopor dalam tokenisasi properti, GORO berupaya memenuhi standar investasi yang ditetapkan oleh OJK.

Adapun, lanjutnya, GORO ingin menjadikan investasi properti sebagai kelas aset yang mudah dipahami dan diakses oleh lebih banyak orang sehingga meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

Menurutnya, sarana Sandbox memberikan kesempatan bagi GORO untuk berkembang tanpa harus terbebani oleh hambatan regulasi yang biasanya menjadi tantangan perusahaan inovatif di tahap awal pengembangan.

Robert ingin menghadirkan platform yang tidak hanya inovatif, tetapi juga memiliki standar tata kelola dan manajemen risiko yang baik, serta keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan siber, pelindungan konsumen dan pelindungan data pribadi, dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diterimanya GORO dalam Sandbox, ini memberikan kepastian hukum bagi para inovator agar dapat secara proaktif melibatkan regulator pada masa awal usahanya.

"Ini sangat penting untuk menciptakan ekosistem investasi yang inklusif dan dapat diakses oleh semua kalangan," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper