Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biaya Transaksi Saham Naik? BRI Danareksa Tunggu Kepastian PPN 12%

BRI Danareksa Sekuritas akan menunggu kepastian penerapan PPN menjadi 12% untuk menyesuaikan biaya atau fee transaksi saham.
Investor mengamati pergerakan harga saham di Jakarta, Kamis (25/7/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Investor mengamati pergerakan harga saham di Jakarta, Kamis (25/7/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — BRI Danareksa Sekuritas menyampaikan akan menunggu kepastian dari pemerintah tentang penerapan PPN 12% pada tahun depan terkait dengan penyesuaian biaya atau fee transaksi saham.

Corporate Secretary BRI Danareksa Sekuritas Burhan Widodo mengatakan BRI Danareksa Sekuritas masih akan menunggu dan menyesuaikan arahan dari self regulatory organization (SRO) Pasar Modal terkait dengan penyesuaian biaya transaksi.

"Terkait dengan penyesuaian fee transaksi, tentunya kami masih menunggu dan menyesuaikan dengan arahan dari SRO Pasar Modal, sembari menunggu kepastian tentang penerapan PPN 12%," kata Burhan, Rabu (4/12/2024).

Dia melanjutkan, pada prinsipnya, BRI Danareksa Sekuritas akan menyesuaikan dengan kebijakan yang berlaku.

Sementara itu, Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Adi Indarto Hartono mengatakan apabila PPN naik, kebijakan penyesuaian terhadap biaya transaksi saham tergantung pada masing-masing sekuritas. Akan tetapi, kenaikan PPN akan membebani berbagai biaya di sekuritas.

"Tergantung masing-masing broker, apakah [kenaikan PPN] mau di-absorb atau dibebankan ke nasabah. PPN akan membebani semua, termasuk biaya pajak emiten, sehingga juga memengaruhi keuntungan emiten," ujar Adi.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Menkeu Parjiono menegaskan bahwa kenaikan PPN ke 12% akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.

"Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya berlanjut," ujarnya menjawab pertanyaan moderator acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Selasa (3/12/2024).

Parjiono menyampaikan pemerintah tetap memikirkan daya beli masyarakat, karena tidak semua barang maupun jasa dikenakan PPN 12%.

Meskipun begitu, pimpinan Parjiono, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak berkomentar soal PPN 12% dalam berbagai kesempatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper