Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuturkan telah memeriksa dugaan transaksi perdagangan saham semu pada PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN). OJK menuturkan tidak menemukan afiliasi antara pemegang saham BREN.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menuturkan pihaknya telah memeriksa transaksi saham BREN sejak tahun lalu. Menurut pemeriksaan tersebut, kedua pihak yang diperiksa tidak terafiliasi.
"Sampai saat ini sih kami melihat kedua pemegang saham tersebut tidak terafiliasi ya," kata Inarno, dihubungi Jumat (8/11/2024).
Akan tetapi, Inarno tidak menyebutkan siapa saja kedua pihak yang dimaksud tersebut.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara mengatakan pemeriksaan sedang dilakukan dari berbagai aspek.
"[Pemeriksaan] sudah beberapa minggu ini dilakukan," ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan yang dijalankan oleh OJK menyasar pada berbagai pola dan periode transaksi. "Ada periode-periodenya. Kita cek," tutur Aditya.
Sebagaimana diketahui, saham BREN menjadi perhatian setelah FTSE Russel melakukan kajian terhadap saham BREN dari sisi panduan 'Free Float Restrictions' atau restriksi batas minimal saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik.
Kajian itu didasarkan pada 'FTSE Russell Recalculation Policy and Guidelines' untuk menghindari konsentrasi tinggi pemegang saham tertentu dalam saham yang masuk dalam konstituen indeks FTSE.
Hasilnya, BREN dinilai tidak sesuai dengan panduan 'Free Float Restrictions' yang disusun FTSE karena empat pemegang saham pengendali menguasai 97% dari total saham yang diterbitkan oleh Barito Renewables Energy.