Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bappebti Beri Izin Tokocrypto jadi Pedagang Fisik Aset Kripto, Ini Ketentuannya

Bappebti secara resmi memberikan izin kepada Tokocrypto menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Bappebti secara resmi memberikan izin kepada Tokocrypto menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Bisnis/Arief Hermawan P
Bappebti secara resmi memberikan izin kepada Tokocrypto menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan izin kepada PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Bappebti memberikan izin PFAK kepada Tokocrypto dengan tujuan untuk memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat.

Perubahan status Tokocrypto menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024 pada 5 September 2024.

Kepala Bappebti, Kasan mengatakan bahwa Tokocrypto menyusul PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang) yang sudah lebih dulu menjadi PFAK.

"Bappebti berkomitmen memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat. Hal ini termasuk memproses perizinan Tokocrypto yang kini telah sah menjadi PFAK dan menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia," katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/9/2024).

Adapun pengesahan PINTU dan Pluang menjadi PFAK telah tertuang dalam SK Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 pada 1 Agustus 2024.

Dia menjelaskan bahwa pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2021.

Adapun sebagaimana aturan itu telah diubah menjadi Perba Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Kasan menjelaskan bahwa proses perubahan dari Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) menjadi PFAK perlu mematuhi ketentuan dan standar yang berlaku, dan ada beberapa persyaratan harus dipenuhi.

Dia menjelaskan, pertama, bersertifikasi ISO 27001. Kedua, sistem yang digunakan terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketiga, memiliki paling sedikit satu pegawai yang bersertifikat Certified Information Systems Auditor (CISA) dan Certified Information System Security Professional (CISSP).

Selanjutnya, keempat, tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kelima, terdaftar sebagai anggota Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka. Kelimanya dan sejumlah persyaratan lain diatur dalam Perba Nomor 8 Tahun 2024 tersebut.

"Untuk itu, pedagang yang berizin Bappebti sebagai PFAK merupakan perusahaan yang kredibel dan terpercaya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya mengatakan terdapat 35 CPFAK yang terdaftar di Bappebti.

Adapun tiga di antaranya telah menjadi PFAK, yaitu PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), dan PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto).

Dia mengingatkan, bagi CPFAK yang telah terdaftar di Bappebti wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan sejak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.

CPFAK wajib memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan sebagai PFAK paling lambat 16 Oktober 2024.

“Kebijakan yang diambil ini adalah rangkaian upaya pemerintah dalam penguatan perdagangan aset kripto di Indonesia. Potensi industri kripto yang besar dan semakin banyaknya jumlah pelanggan yang terdaftar, tentu harus didukung dengan penguatan ekosistem,” katanya.

Berdasarkan data Bappebti, total transaksi aset kripto pada periode Januari-Juli 2024 mencapai Rp344,09 triliun dengan 20,59 juta pelanggan terdaftar.

Kemudian, untuk penerimaan negara dari pajak aset kripto telah mencapai Rp331,56 miliar pada Januari-Juni 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper