Bisnis.com, JAKARTA – Rencana merger PT Hutama Karya (Persero) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) terus bergulir. Kementerian BUMN bahkan menyebut proses ini tinggal menunggu payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, beleid terkait merger antara Hutama Karya dan Waskita akan terbit pada Oktober 2024 atau saat peralihan pemerintahan baru.
Menanggapi kabar tersebut, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa perihal proses integrasi, perseroan masih menunggu kebijakan resmi dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham Seri A.
“Terkait rencana tersebut, Hutama Karya masih menunggu kebijakan resmi dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (9/9/2024) malam.
Kendati demikian, Adjib menyatakan bahwa Hutama Karya siap dan berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan dari Kementerian BUMN yang bertalian dengan rencana integrasi antara perseroan dengan Waskita Karya.
Menurutnya, dalam mendukung persiapan tersebut, perusahaan saat ini intensif melakukan pembahasan proses integrasi bersama para pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga
“Di mana kami masih terus menjalankan tahapan-tahapan yang diperlukan dalam proses tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip good corporate governance,” pungkasnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan beleid perihal integrasi antara Hutama Karya dan Waskita sedang berproses. Namun, dia tidak memerinci kapan payung hukum tersebut akan terbit.
“Yang pasti, Waskita masuk ke HK [Hutama Karya] itu sudah. PP sedang berproses,” ujarnya saat ditemui awak media di Jakarta pada pekan lalu.
Diketahui, 7 BUMN Karya akan dilebur menjadi 3 klaster. Mereka adalah Hutama Karya, Waskita, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI), PT PP (Persero) Tbk. (PTPP), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT Brantas Abipraya (Persero), dan PT Nindya Karya (Persero).
Skemanya, Waskita Karya akan digabungkan dengan Hutama Karya sedangkan Adhi Karya menjadi induk perusahaan bagi Brantas dan Nindya Karya. Langkah berikutnya, Kementerian BUMN bakal ‘mengawinkan’ PTPP dengan Wijaya Karya.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga mengatakan peleburan BUMN Karya akan membuat perusahaan konstruksi pelat merah berjalan sesuai spesialisasinya. HK dan Waskita, misalnya, yang mempunyai spesialisasi di sektor jalan tol.
Selain jalan tol, kedua perusahaan tersebut juga diarahkan untuk menggarap proyek non-tol, institutional building, hingga residensial komersial.
Sementara itu, WIKA dan PTPP fokus menggarap pelabuhan laut, bandara udara, EPC, serta residensial. Adapun ADHI, Nindya Karya, dan Brantas Abipraya memegang spesialisasi konstruksi di sektor air, kereta, rel, dan beberapa sektor lainnya.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.