Bisnis.com, JAKARTA — Tersiar kabar lima oknum karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI) menerima gratifikasi untuk meloloskan emiten melantai di bursa (initial public offering/IPO). Emiten mana yang terlibat?
Kasus tersebut bermula dari beredarnya surat di kalangan wartawan bursa yang menuliskan bahwa manajemen BEI pada Juli - Agustus 2024 melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK kepada lima orang karyawannya.
Hal tersebut imbas dari ditemukannya pelanggaran oleh oknum karyawan terkait permintaan imbalan serta gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat listing di bursa.
Menurut kabar yang beredar, kelima karyawan tersebut berada di Divisi Penilaian Perusahaan BEI. Atas imbalan uang yang diterima, oknum karyawan membantu memuluskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing.
BEI kemudian menginformasikan dalam keterangan tertulisnya bahwa memang telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan. Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan tindakan disipliner atas pelanggaran etika oknum karyawan Bursa, merupakan upaya Bursa untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik serta menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.
Baca Juga
Meski BEI sudah menindak oknum karyawan yang terlibat, namun Nyoman menjelaskan tidak ada tindakan terhadap perusahaan tercatat atau emiten.
Sebab, menurut Nyoman seluruh emiten IPO telah menjalankan listing sesuai prosedur. "Terkait dengan perusahaan tercatat dapat kami sampaikan bahwa seluruh perusahaan tercatat telah melalui prosedur evaluasi di bursa dan memenuhi persyaratan pencatatan bursa," katanya dalam jawaban tertulis pada Rabu (28/8/2024).
Menurutnya, BEI pun terus melakukan pemantauan atas kinerja perusahaan tercatat dan melakukan pembinaan.
"Kami juga menegasakan tidak terjadi pelanggaran peraturan oleh calon perusahaan tercatat untuk tercatat di Bursa. Oleh karena itu, tidak relevan apabila Bursa men-disclose perusahaan tercatat tersebut," ujarnya.
Di sisi lain, Mantan Direktur Utama BEI Hasan Zein Mahmud mengatakan disiplin pegawai memang menjadi urusan internal BEI. Namun, transparansi menjadi persoalan kualitas suatu Bursa.
"Transparansi itu indikator kejujuran. Kenapa tidak diumumkan nama emiten yang menyogok? Berapa besar? Dampaknya bagi kondisi perusahaan? Uang sogok itu dibebankan sebagai biaya emisi atau biaya operasi yang mengurangi laba perusahaan?" ujarnya.
Selain transparansi, menurut Hasan harus ada penegakan hukum atas kasus tersebut dengan tujuan perlindungan investor.