Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengendali Bank Permata (BNLI) Lepas 1,74 Miliar Saham, Penuhi Aturan Free Float?

Pengendali PT Bank Permata Tbk. (BNLI) yakni Bangkok Bank Public Company Limited melakukan transaksi pelepasan saham sebanyak 1,74 miliar lembar saham.
Karyawan beraktivitas di kantor cabang PT Bank Permata Tbk. (BNLI) di Jakarta, Kamis (2/5/2024). Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas di kantor cabang PT Bank Permata Tbk. (BNLI) di Jakarta, Kamis (2/5/2024). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Pemegang saham pengendali PT Bank Permata Tbk. (BNLI) yakni Bangkok Bank Public Company Limited terpantau melakukan transaksi pelepasan kepemilikan saham sebanyak 1,74 miliar lembar saham pada 23 Agustus 2024.

Berdasarkan keterbukaan informasi, Bangkok Bank melepas saham sebanyak itu dengan harga penjualan Rp920 per saham. Alhasil, Bangkok Bank meraup dana hasil pelepasan saham sebesar Rp1,6 triliun dari transaksi tersebut.

“Tujuan transaksi ini untuk pemenuhan kewajiban pengalihan kembali saham setelah Penawaran Tender Wajib berdasarkan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka,” tulis manajemen yang dikutip Sabtu (24/8/2024).

Adapun, transaksi ini dilaksanakan melalui pasar negosiasi di Bursa Efek dengan dua kali transaksi yakni pada tanggal 16 dan 21 Agustus dengan tanggal penyelesaian 23 Agustus 2024.

Secara rinci, pada 16 Agustus 2024 Bangkok Bank melepas sebanyak 1,72 miliar saham, kemudian pada 21 Agustus 2024 Bangkok Bank tercatat melepas 1,74 miliar saham. Sehingga secara total, jumlah saham yang ditransaksikan oleh Bangkok Bank adalah 3,46 miliar lembar.

Alhasil, setelah transaksi penjualan saham tersebut, kepemilikan Bangkok Bank di Bank Permata menyusut dari 33,98 miliar saham atau 93,94% porsi kepemilikan sebelum transaksi, menjadi 32,24 miliar saham atau 89,12% porsi kepemilikan setelah transaksi.

Pada penjelasan terpisah, manajemen merinci bahwa berdasarkan data komposisi kepemilikan saham per 22 Agustus 2024 alias sebelum transaksi, Bangkok Bank Public Company Limited masih menggenggam 35,71 miliar saham atau 98,71%. Sementara, publik hanya memegang 439,28 juta saham atau 1,22%.

Lalu, setelah transaksi maka komposisi pemegang saham per 23 Agustus 2024 terjadi penyusutan kepemilikan, di mana Bangkok Bank Public Company Limited menggenggam 89,12% atau 32,24 miliar saham dan publik menggenggam 10,81% atau 3,9 miliar saham.

Manajemen menyebut transaksi ini tidak memiliki dampak yang bersifat material yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional dan kelangsungan usaha Bank Permata.

“Namun dengan dilakukannya transaksi pengalihan kembali saham Bank Permata oleh Bangkok Bank, maka Bank Permata dapat memenuhi ketentuan minimal saham free float pada Bank Permata, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) No. I-A” tulis Corporate Secretary Bank Permata Katharine Grace.

Sebelumnya, Bank Permata juga telah mendapatkan perpanjangan waktu terkait batas minimum saham free float yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga 7 Oktober 2024.

Persetujuan tersebut diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat No. S-267/D.04/2022, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Desember 2022 dan dilanjuti dengan persetujuan BEI berdasarkan surat bursa No. S-08999/BEI.PP1/10-2023, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober 2023.

Saat itu, Katharine mengatakan Bangkok Bank sebagai pemegang saham pengendali perseroan sedang mengupayakan pelaksanaan free float dapat diselesaikan pada tenggat waktu yang telah disetujui oleh regulator dengan tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku.

“Kami bersama dengan Bangkok Bank akan tetap mengupayakan agar PermataBank kembali ke Papan Utama dalam bursa,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024).

Sebagai informasi, BEI telah mewajibkan perusahaan tercatat untuk memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan 7,5% dari jumlah saham tercatat pada 21 Desember 2023.

Saham free float merupakan saham yang dapat diperdagangkan di BEI dan dimiliki oleh investor kurang dari 5%. Saham free float juga tidak mencakup saham-saham yang dimiliki oleh pengendali dan afiliasinya, anggota dewan komisaris atau direksi, dan bukanlah saham hasil buyback atau saham treasure.

Dalam regulasi tersebut, perusahaan dapat tetap tercatat di bursa jika memenuhi kriteria tersebut paling lambat dua tahun sejak aturan berlaku.

Namun, Peraturan Nomor I-A juga memungkinkan emiten untuk mengajukan permohonan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float, tetapi dengan ketentuan kepemilikan berupa portofolio investasi dengan penerima manfaat investor publik.

________

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper