Bisnis.com, KOLONODALE – Kehadiran kebun sawit PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI) sejak 2007 di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, terimpit oleh klaim di sektor agraria yang berpotensi menurunkan produksi kebun anak usaha AALI.
Anak usaha AALI di Morowali Utara, PT Agro Nusa Abadi (ANA) menyampaikan terdapat potensi kehilangan produksi sebesar 250-300 ton per hari dari kebun yang berada di 7 desa di Morowali Utara.
Community Development Officer Agro Nusa Abadi Robby S. Ugi mengatakan kehilangan produksi ini diakibatkan oleh pengambilan yang dilakukan oleh para claimer di sekitar perkebunan sawit ANA di Morowali Utara.
"Kami kehilangan produksi 250-300 ton per hari. Kehilangan produksi ini telah terjadi sejak Mei 2023," ujar Robby di Kolonodale, Jumat (14/6/2024).
Kehilangan produksi ini terjadi saat pohon-pohon sawit ANA memasuki usia produktif. Robby menjelaskan potential loss ini terjadi karena klaim yang dilakukan oleh beberapa warga pendatang atas lahan perkebunan Agro Nusa Abadi.
Dia menuturkan, claimer tersebut merupakan warga pendatang yang hanya bermodalkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT). Jumlah SKT ini terus bertambah, bahkan mencapai lebih dari 16.000 klaim di atas lahan milik ANA yang hanya 7.200 hektar.
Baca Juga
Robby menjelaskan setiap tahunnya ANA mampu memproduksi 72.100 ton CPO dari lahan-lahan perkebunan inti dan plasma yang ada di 7 desa tersebut. Akan tetapi, produksi dari kebun ini turun seiring dengan permasalahan HGU dan pencurian sawit oleh para claimer yang melakukan klaim atas lahan yang ditempati ANA.
Secara tahunan, Robby menghitung saat ini ANA hanya dapat memproduksi sebanyak 15.000 ton CPO selama satu tahun akibat potential loss yang terjadi ini. Akibatnya, pabrik kelapa sawit (PKS) ANA yang tadinya beroperasi setiap hari, saat ini harus beroperasi setiap dua hari sekali karena kapasitas yang tidak penuh.
Robby melanjutkan pencurian sawit oleh claimer ini terjadi setelah munculnya putusan MK Nomor 138 Tahun 2015 mengenai pengujian UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 mengenai Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. Peraturan tersebut membuat kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Budidaya juga harus memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Peraturan tersebut membuat beberapa warga mengklaim kepemilikan lahan perkebunan Agro Nusa Abadi yang belum memiliki HGU.
Robby berujar saat pertama kali membuka perkebunan pada 2005, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan belum menyaratkan perusahaan untuk memiliki IUP dan HGU. Saat itu, UU tersebut menyebutkan perusahaan dapat memiliki HGU dan/atau IUP. ANA menurutnya telah memiliki IUP untuk lahan-lahan perkebunan tersebut.
Dengan masalah ini, Robby menuturkan saat ini ANA tengah memproses HGU di 7 desa tempat kebun ANA berada. Hanya saja, kata dia, ANA mengutamakan untuk mengurus HGU desa yang telah mengalami clean and clear.
"Pertama desa Towara Pantai, ini proses panjang HGU sudah di ujung. Kami tinggal menunggu risalah panitia B dari Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah untuk selanjutnya menjadi dasar SK HGU," ujar Robby.
Lalu di Desa Peboa, menurut Robby kebun ANA di desa ini terdapat tumpang tindih dengan IUP perusahaan tambang, PT Bumanik seluas 26,87 hektar (Ha). Meski demikian, lanjutnya, ANA mengusahakan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB).
Menurut Robby, ANA saat ini tengah menjalin komunikasi dengan PT Bumanik dengan bantuan mediasi dari pemerintah. Robby menuturkan syarat tersebut menjadi syarat terakhir untuk melanjutkan proses HGU.
Sementara itu, untuk desa selanjutnya yaitu di Desa Towara, anak usaha AALI ini akan menambah area plasma di desa ini karena beberapa lahan di desa tersebut belum diverifikasi. Robby menjelaskan belum diverifikasinya lahan tersebut karena sebelumnya tidak ada pengakuan hak di atas area tersebut.
Kemudian di desa lainnya, yakni Bunta dan Bungintimbe, proses clean and clear belum bisa didapatkan ANA karena menunggu penyelesaian pelepasan lahan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.
Adapun di dua desa lainnya yaitu Tompira dan Molino, ANA akan menambah luasan plasma di dua desa ini. Proses penyelesaian HGU ini menurut Robby akan membutuhkan waktu sampai kuartal I/2027.
Targetkan Produksi Naik
Meski dengan polemik pertanahan di Sulawesi ini, Astra Agro Lestari menargetkan produksi CPO untuk seluruh kebunnya dapat tumbuh 5% di tahun ini.
“Target produksi kami masih sama seperti tahun lalu, masih 5%,” kata Communications and Investor Relations Manager AALI Fenny A. Sofyan.
Sementara itu, hingga akhir April 2024 AALI mencatatkan produksi tandan buah segar dari perkebunan inti dan plasma sebesar 1,1 juta ton, atau turun 8,9% dari 1,2 juta ton pada periode yang sama tahun lalu. Penurunan ini sejalan dengan pembelian TBS dari pihak ketiga yang turun menjadi 583.000 ton, dari periode yang sama tahun 2023 sebesar 676.000 ton.
Besar penurunan TBS yang diproses ini menjadi salah satu faktor dari penurunan produksi crude palm oil (CPO) AALI yang turun 7% menjadi 329.000 ton hingga April 2024. Pada periode yang sama tahun lalu, AALI tercatat memproduksi sebanyak 354.000 ton CPO.
Selain produksi CPO yang turun, produksi kernel AALI juga mengalami penurunan sebesar 5,3% menjadi 69.000 ton dibandingkan periode yang sama tahun 2023 sebesar 73.000 ton.
Meski produksi turun, penjualan CPO AALI mengalami kenaikan hingga April 2024 sebesar 9,5% menjadi 492.000 ton dibandingkan periode yang sama tahun 2023 sebesar 449.000 ton.
----------------
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.