Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa Sebut 4 Emiten Terancam Delisting Akan Buyback Saham

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan emiten yang terancam delisting paksa akan melaksanakan buyback saham.
Pengunjung beraktivitas di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung beraktivitas di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan empat emiten yang terancam delisting paksa akan melaksanakan buyback saham. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan Bursa mengupayakan dan memprioritaskan emiten yang relatif kooperatif. Setidaknya terdapat empat emiten yang dalam waktu dekat sedang dalam proses buyback saham.

“Yang kooperatif paling tidak ada 4 dari itu dalam waktu dekat sedang dalam proses untuk ke sana,” kata Nyoman saat ditemui di Bursa Efek, Senin (5/2/2024). 

Meski tidak merincikan siapa empat emiten yang akan melakukan buyback adalah emiten yang tidak sedang dalam proses hukum, seperti Jiwasraya yang saat ini masih dipegang oleh Kejaksaan Agung.

Berdasarkan catatan Bisnis, terdapat 45 perusahaan yang saat ini berada di bawah pemantauan Bursa Efek dan berisiko mengalami delisting. Beberapa di antaranya bahkan telah mengalami penangguhan sejak tahun 2018, seperti PT Polaris Investama Tbk. (PLAS), dan 2019, seperti PT Sugih Energy Tbk. (SUGI), PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL), PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP), dan PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. (JKSW).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merevisi peraturan mengenai buyback yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023, menggantikan Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2017. 

Penerbitan Peraturan OJK No. 29/2023 dilakukan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelian kembali saham, serta memastikan pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali oleh perusahaan terbuka.

Revisi ini juga mencakup penyesuaian ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain dan mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil buyback. Meskipun mekanisme tersebut sudah dapat dilaksanakan dalam praktik, namun belum diatur secara rinci dalam regulasi sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper