Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan audit investigasi laporan keuangan emiten konstruksi BUMN, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) untuk periode 2015-2019.
Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menyampaikan hasil audit tersebut sudah diserahkan ke Kementerian BUMN pada pertengahan Desember 2023. Hasilnya, BPKP menemukan adanya beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan Waskita.
“Kesimpulannya ada pengendalian internal yang lemah di beberapa account, itu masalah subkontraktor hingga dugaan konflik kepentingan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat BPKP, Jakarta, pada Kamis (1/2/2024) malam.
Arumsari atau akrab disapa Sari menambahkan BPKP nantinya hanya fokus mendalami beberapa poin masalah Waskita, salah satunya terkait dengan pengelolaan subkontraktor.
“Misalnya kami akan fokus bagaimana mereka mengelola subkontraktor, nanti akan begitu dan kami dalami. Sebab, SDM kami terbatas, kalau mereka minta periksa semua, ya kami bukan dokter umum. Kami dokter spesialis sehingga bagian mana yang mau didalami,” kata Sari.
Dia menyatakan bahwa setelah hasil audit diberikan, Kementerian BUMN saat ini sedang dalam proses melakukan perbaikan di kondisi Waskita Karya. Sementara itu, BPKP juga telah melakukan pemeriksaan atau screening awal pada BUMN Karya lain.
Baca Juga
BUMN Karya yang dimaksud adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI), PT PP (Persero) Tbk. (PTPP), dan PT Hutama Karya (Persero).
Menurut Sari, secara umum, BUMN Karya memiliki masalah terkait rekening yang berhubungan dengan subkontraktor. Persoalan ini memiliki kesamaan dengan yang terjadi di Waskita Karya.
“Sama seperti Waskita Karya, memang ada kelemahan kontrol internal di situ. Misalnya, ada pegawai yang juga menjadi subkontraktor,” pungkasnya.
Selain itu, ada pula transaksi-transaksi yang tidak bisa ditelusuri. Sari menyampaikan detail permasalahan BUMN Karya baru akan dipresentasikan oleh Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN, Nawal Nely, kepada BPKP pekan depan.