Bisnis.com, JAKARTA – Manajemen PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) melaporkan PT Bank DKI telah melakukan pencabutan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vice President of Corporate Secretary Waskita Beton, Fandy Dewanto, menuturkan bahwa berdasarkan sidang pada 16 Januari 2024, Majelis Hakim menginformasikan Bank DKI telah mencabut surat gugatan melalui PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait hal tersebut, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pencabutan gugatan yang disampaikan oleh Bank DKI. Panitera lantas diinstruksikan untuk mencoret perkara dari daftar register.
“Sehingga, sidang perkara No.800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dinyatakan selesai oleh Majelis Hakim,” ujar Fandy dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (19/1/2024).
Sebelumnya, Fandy menjelaskan Bank DKI merupakan kreditur WSBP yang tergolong sebagai kreditur finansial lain dalam perjanjian perdamaian perseroan. Hal ini sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2022.
Adapun perjanjian perdamaian tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1455 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 20 September 2022.
Baca Juga
Dia menuturkan WSBP berkomitmen melaksanakan isi perjanjian perdamaian sesuai dengan amanat dari putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai penyelesaian kewajiban kepada Bank DKI.
Sampai dengan saat ini, progres implementasi perjanjian perdamaian perseroan telah mencapai 90% dengan beberapa capaian. Semisal, pembayaran kas melalui cash flow available for debt service (CFADS) sebanyak dua kali, yakni 27 Maret dan 25 September 2023.
Total nilai pembayaran tersebut mencapai Rp152,2 miliar, termasuk pembayaran bunga kredit kepada kreditur finansial yakni 9 bank yang menyetujui atau mendukung perjanjian perdamaian.
“Pembayaran CFADS akan terus dilaksanakan secara bertahap setiap 6 bulan dengan tahap selanjutnya pada 25 Maret 2024,” kata Fandy.
Selain itu, perseroan telah melakukan penyesuaian perjanjian kredit sembilan bank yang tergolong dalam kreditur finansial tranche A perjanjian perdamaian.
Tak cuma itu, pada 4 Agustus lalu, WSBP telah melaksanakan debt to equity conversion tahap I senilai Rp1,43 triliun melalui Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sesuai ketentuan Tranche D Perjanjian Perdamaian.
Perseroan juga akan melakukan penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) senilai Rp1,85 triliun pada 13 Desember 2023 mendatang. OWK akan didistribusikan kepada kreditur yang tergolong dalam Tranche C Perjanjian Perdamaian.
Fandy menyatakan WSBP tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap.