Bisnis.com, BALIKPAPAN — PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan mulai mengimplementasikan sistem Layanan Adminstrasi Prinsip Mengenali Nasabah atau LAPMN tahun depan. Integrasi data membuat investor reksa dana dapat menambah rekening efek dengan mudah.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur KSEI Imelda Sebayang dalam acara Capital Market Journalist Workshop-Media Gathering di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (17/11/2023).
Dia menjelaskan bahwa KSEI mendapatkan mandat penyelenggaraan LAPMN berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/2023 tentang LAPMN. Salah satu poin aturan itu adalah penunjukan KSEI oleh OJK sebagai salah satu penyelengara LAPMN.
Sederhananya, LAPMN adalah sistem data investor yang tersentralisasi. Melalui sistem itu, perusahaan-perusahaan efek bisa mengajukan akses data know your customer (KYC) atau identitas nasabah kepada KSEI.
POJK 15/2023 terbit pada 8 Agustus 2023, dengan jarak waktu implementasi 6 bulan setelah terbitnya aturan. Artinya, sistem LAPMN akan mulai berlaku pada Februari 2024.
Imelda menjelaskan bahwa berlakunya sistem LAPMN akan memudahkan investor untuk membuka rekening efek atau rekening dana nasabah (RDN) tambahan tanpa perlu menyertakan berbagai dokumen setiap kali daftar, karena perusahaan efek dapat mengakses data yang sudah ada di LAPMN.
Baca Juga
Sebelumnya, investor harus tetap mengirimkan data seperti kartu tanda penduduk (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan berbagai dokumen lainnya jika hendak membuka rekening efek tambahan. Namun, adanya LAPMN menyederhanakan proses itu.
"Pada saat investor mau buka rekening di perusahaan efek B, dengan persetujuan investor tersebut perusahaan efek B bisa men-download data dan identitas investornya dari LAPMN," ujar Imelda, dikutip pada Minggu (19/11/2023).
Selain itu, POJK 15/2023 juga mengatur bahwa sub rekening efek KSEI dapat menjadi alternatif penyimpanan dana nasabah pengganti RDN yang terdapat di bank administrasi RDN.
Menurut Imelda, hal itu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi transaksi reksa dana di pasar modal. Sistem itu pun bisa menjadi solusi dalam kebutuhan virtual account terkait penyelesaian transaksi reksa dana untuk selling agent (SA) fintech.