Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angin Segar Industri Kripto setelah Indonesia Jadi Anggota FATF

Dengan bergabungnya Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF), maka ekosistem kripto di RI menjadi lebih aman.
Ilustrasi Bitcoin. Reuters
Ilustrasi Bitcoin. Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Industri kripto Tanah Air mendapatkan angin segar usai Indonesia resmi diterima secara aklamasi sebagai anggota tetap ke-40 Financial Action Task Force (FATF).

Adapun, FATF merupakan organisasi internasional yang berfokus pada upaya global untuk pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Sementara itu, mengutip laman resmi PPATK, aset kripto termasuk bitcoin rawan digunakan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme. Oleh sebab itu, dengan bergabungnya Indonesia menjadi anggota FATF, maka ekosistem kripto di RI menjadi lebih aman.

VP of Operations Upbit Indonesia Resna Raniadi mengatakan sebagai pelaku industri kripto, sejalan dengan bergabungnya RI menjadi anggota FATF, maka kepercayaan investor terhadap ekosistem kripto di RI akan meningkat dan diharapkan akan mengerek transaksi.

"Keanggotaan ini tentunya akan berdampak positif untuk meningkatkan kepercayaan terhadap Indonesia baik itu dari segi bisnis dan iklim investasi, termasuk industri kripto," ujar Resna dalam keterangannya dikutip Rabu, (15/11/2023).

Setelah menjadi anggota FATF, Indonesia harus patuh dengan travel rule yang diberikan oleh FATF. Travel rule adalah regulasi global yang mewajibkan seluruh institusi finansial memberikan informasi tambahan dalam pengiriman dan penerimaan aset antar institusi. Pada 2019, aturan ini diterapkan juga pada transaksi aset digital.

Selain travel rule, negara anggota FATF juga harus memiliki aturan terkait Decentralized Finance (DeFi) dan sistem anti pencucian uang yang memastikan transaksi tidak dilakukan untuk kegiatan ilegal. Menurutnya, negara juga harus memantau transaksi di P2P, DeFi, dan lain-lain. 

Resna mengatakan, Upbit telah menerapkan travel rule di Indonesia sejak Maret 2020, bekerja sama dengan VerifyVASP, penyedia solusi travel rules untuk perdagangan digital. Sehingga, pihaknya dapat memantau pengalihan aset digital dalam rangka mengidentifikasi dan melaporkan jika ada transaksi mencurigakan.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah Indonesia untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang lebih aman dan lebih baik," pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), total investor kripto di Indonesia mencapai 17,91 juta orang hingga September 2023. Jumlah tersebut bertambah 12.000 orang atau meningkat 0,67% month-to-month (mtm) dibanding Agustus 2023 yang sebanyak 17,79 juta orang. 

Secara tahunan, jumlah investor kripto telah bertambah sekitar 1,64 juta orang atau tumbuh 10,1% year-on-year (yoy). Sebelumnya, jumlah investor kripto sebanyak 16,27 juta orang pada September 2022.

Di lain sisi, nilai transaksi kripto di Indonesia sebesar Rp7,96 triliun pada September 2023. Jumlah ini menurun 25,2% mtm dibandingkan sebulan sebelumnya yang sebesar Rp10,64 triliun. Nilai tersebut juga masih terkontraksi 54,7% dibandingkan setahun sebelumnya. Pada September 2022, transaksi kripto di Indonesia sebesar Rp17,57 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper