Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Intip Reklamasi Tambang Grup BUMI Arutmin

Grup PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), PT Arutmin Indonesia, menggelontorkan dana untuk reklamasi lahan pascatambang di Site Batulicin.
Danau Pit Ata Sela memiliki luas sekitar 76,2 hektare dengan kedalaman hingga 100 meter. Masyarakat memanfaatkan danau dengan membuat tambak ikan. Artha Adventy-Bisnis.
Danau Pit Ata Sela memiliki luas sekitar 76,2 hektare dengan kedalaman hingga 100 meter. Masyarakat memanfaatkan danau dengan membuat tambak ikan. Artha Adventy-Bisnis.

Bisnis.com, BATULICIN - Grup PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), PT Arutmin Indonesia, menggelontorkan dana US$19.600 atau sekitar Rp311,07 juta (kurs jisdor Rp15.871) per hektare untuk reklamasi lahan pascatambang di Site Batulicin. 

Kepala Teknik Tambang Arutmin Indonesia Cipto Prayitno menjelaskan dalam melakukan reklamasi lahan pascatambang, Site Batulicin berpatokan pada harga per hektare yaitu sekitar US$19.600 atau sebesar Rp311,07 juta yang akan diberikan sebagai jaminan reklamasi kepada ESDM sesuai dengan rencana area tambang yang akan dikerjakan. 

"[dana] akan dijaminkan ke pemerintah sebelum penambangan dimulai. Artinya jika reklamasi tidak dilakukan maka jaminan tersebut akan dicarikan dan pemerintah akan memerintahkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi," kata Cipto dalam site visit Tambang Batulicin, Rabu (25/10/2023). 

Tambang Batulicin yang merupakan bagian dari PT Arutmin Indonesia saat ini hanya memiliki satu blok aktif yaitu Blok Sarongga dengan luas Izin Usaha Tambang Khusus (IUPK) seluas 1.418 hektare. 

Setiap tahun, akan ada biaya yang disetorkan Site Batulicin kepada pemerintah tergantung rencana area terganggu atau rencana area yang akan di tambang. 

Sepanjang 2023, Blok Sarongga menjaminkan lahan seluas 140 hektare. Jika mengasumsikan acuan dana reklamasi, maka sepanjang tahun Blok Sarongga menyetorkan jaminan reklamasi sebesar US$2,74 juta atau setara Rp43,55 miliar. Sementara itu untuk 2024, lahan yang dijaminkan seluas 131 hektare dengan jaminan sebesar US$2,57 juta setara dengan Rp40,75 miliar. 

Site Tambang Batulicin memiliki 6 blok konsensi tambang di antaranya Blok Ata, Blok Makalapi, Blok Saring, Blok Sarongga, Blok Mere dan Blok Setangga sesuai dengan izin PKP2B dengan luas lahan sekitar 10.000 hektar. Setelah izin PKP2B selesai pada 2020, terbitlah izin IUPK yang berlaku hingga 2030 dengan lima blok dilepas karena cadangan batu bara sudah habis.

Reklamasi Blok Ata - Pit Ata Selatan

Masih berada dalam area konsensi Site Batulicin, Pit Ata Selatan yang memiliki luas 1.419 hektare telah dilakukan kewajiban reklamasi sejak 2009. 

Penambangan di Pit Ata Selatan dimulai pada tahun 2003 dan selesai pada tahun 2012. Dari total area tambang seluas 296,74 hektare, sekitar 218,39 hektare telah mengalami proses reklamasi. Selain itu, terbentuk juga danau pascatambang seluas 76,2 hektare, serta jalan pemantauan seluas 2,12 hektare sebagai fasilitas yang tersedia.

Danau pascatambang yang berada di Pit Ata Selatan memiliki luas 76,2 hektare dan  kedalaman maksimal hingga 100 meter. Danau ini memiliki kapasitas untuk menampung sekitar 20 juta meter kubik air. 

Manajemen Arutmin mengklaim kualitas air danau dipantau rutin setiap bulannya oleh Laboratorium pihak ketiga yang telah mendapatkan sertifikat dari KAN, dan air tersebut memenuhi standar mutu lingkungan yang ditetapkan. Air dari danau ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat yang tinggal di sekitar area Pit Ata Selatan.

Intip Reklamasi Tambang Grup BUMI Arutmin

Kegiatan tambak ikan di danau Pit Ata Sela yang merupakan hasil reklamasi pascatambang. Artha Adventy/Bisnis 

Tidak hanya itu, danau bekas tambang ini juga dimanfaatkan oleh kelompok tani yang didukung oleh PT Arutmin Indonesia Tambang Batulicin untuk kegiatan budidaya ikan air tawar.

Jenis ikan yang dibudidayakan meliputi ikan nila, ikan patin, dan ikan mas. Hasil budidaya ikan ini telah melalui uji laboratorium yang menilai kualitas daging, insang, hati, dan limfa, dan hasil uji menunjukkan bahwa ikan ini layak untuk konsumsi dan jauh dari kadar yang diperbolehkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper