Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (POJK 18/2023), Kamis (19/10/2023).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan POJK 18/2023 menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dengan memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, dan mekanisme penerbitan efeknya.
“Aturan ini merupakan salah satu peran OJK dalam merespons isu global dan regional ASEAN dalam rangka upaya mitigasi dampak perubahan iklim yang juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement,” tulisnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (19/10/2023).
Baca Juga
Penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan tindak lanjut dari roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS), yang mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan, yaitu menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan, serta mendorong pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
POJK yang baru ini nantinya tidak hanya terbatas pada Efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond), namun juga mencakup sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS Keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf), dan EBUS Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked bond).
Berikut 11 substansi POJK baru terkait penerbitan surat utang berkelanjutan:
- Ruang lingkup berlakunya POJK ini yang mencakup pengaturan untuk penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan yang dilakukan melalui Penawaran Umum dan Penerbitan tanpa Penawaran Umum atas Efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun
- Kewajiban emiten atau penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam POJK ini
- Pengaturan terkait jenis EBUS berlandaskan keberlanjutan
- Persyaratan penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan
- Dokumen pernyataan pendaftaran dan dokumen penerbitan tanpa penawaran umum EBUS berlandaskan keberlanjutan.
- Prospektus dan Memorandum informasi penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan
- Perubahan penggunaan dana hasil penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan
- Pelaporan EBUS berwawasan keberlanjutan
- Perubahan status EBUS lingkungan, EBUS sosial, EBUS keberlanjutan, dan Sukuk Wakaf
- Penyedia review eksternal dan pihak independen
- Insentif penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan