Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Centratama (CENT) Transaksi Afiliasi Rp6,6 Triliun, Buat Apa?

Centratama Telekomunikasi Indonesia melakukan transaksi afiliasi perjanjian fasilitas pinjaman antar-perusahaan dengan total nilai sebesar Rp6,6 triliun.
Logo Centratama Group/centratamagroup.com
Logo Centratama Group/centratamagroup.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk. (CENT) melakukan transaksi afiliasi perjanjian fasilitas pinjaman antar-perusahaan dengan total nilai sebesar Rp6,6 triliun. Transaksi pinjaman tersebut memiliki durasi 4 tahun dengan bunga sebesar 7 persen per tahun. 

Merujuk pada informasi fakta meterial, fasilitas antar pinjaman tersebut melibatkan beberapa perusahaan antara lain PT Mac Sarana Djaya (MAC) memberikan pinjaman senilai Rp1 triliun kepada PT Centratama Menara Indonesia (CMI). 

MAC juga memberikan pinjaman sebesar Rp400 miliar kepada PT Fastel Sarana Indonesia (Fastel) sebesar Rp400 miliar, dan sebesar Rp200 miliar kepada PT Centratama Menara Indonesia (CMI).

Kemudian ada juga PT Epid Menara Asetco (EMA) memberi pinjaman dengan nilai sebesar Rp5 triliun kepada MCI. 

Untuk diketahui, CMI merupakan 99,99 persen anak perusahaan dari CENT. Sementara itu EMA merupakan anak perusahaan dari CMI. Adaopun MAC dan Fastel masing-masing dimiliki oleh CENT secara tidak langsung melalui PT Network Quality Indonesia dan MAC. 

Pada Agustus 2023, Centratama Telekomunikasi Indonesia melalui anak usahanya PT Centratama Menara Indonesia (CMI) melakukan pengambilalihan sebanyak 397 portofolio aset menara telekomunikasi milik PT Anugerah Communication. 

CENT merogoh dana Rp1,15 triliun untuk akuisisi menara ini. 

Direktur Utama CENT Yan Raymond Jafri dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan penandatanganan akta pengalihan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan transaksi pengambilalihan obyek transaksi oleh CMI dari PTAC dan penyewaan lahan.  

Sebagian obyek transaksi berada dari PT Kelola Multi Berkat, yang merupakan satu kesatuan transaksi, berdasarkan perjanjian pembelian aset bersyarat pada 17 Agustus 2022 dan perjanjian sewa tanah induk pada 17 Agustus 2022.  

"Dengan ditandatanganinya akta pengalihan tersebut, maka CMI telah menjadi pemilik yang sah atas obyek transaksi," kata Yan, Jumat (4/8/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper