Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan mekanisme pengawasan perdagangan karbon dalam bursa karbon yang rencananya diselenggarakan pada akhir September 2023.
Sebagaimana diketahui, OJK telah resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Karbon melalui Bursa Karbon pada Kamis (7/9/2023).
SEOJK tersebut diterbitkan sebagai aturan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang bursa karbon yang telah diterbitkan sebelumnya.
Analis Senior Direktorat Pengembangan Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah OJK Aryo Yoga Pratama mengatakan jika mengacu POJK 14/2023, OJK hanya akan melakukan pengawasan di pasar sekunder untuk perdagangan karbon. Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM.
“Jadi apa yang diatur oleh OJK itu mencakup pengawasan di pasar sekundernya, perlindungan investornya, dan pengembangan kegiatan di bursa karbon," ujar Aryo dalam acara Indonesia Green Incorporated di Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, penyelenggara bursa karbon perlu menyediakan infrastruktur dan pengembangan terkait infrastruktur perdagangan karbon tersebut.
Baca Juga
Adapun, unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon mencakup Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) yang tercatat dalam SRN PPI oleh KLHK.
Namun, Aryo mengatakan tidak menutup kemungkinan penyelenggara bursa karbon dapat mengakomodasi perdagangan karbon dari luar negeri.
"Nantinya, penyelenggara bursa karbon juga dapat mengakomodasi perdagangan karbon yang berasal dari luar negeri, atau yang tidak berasal dari PTBAE-PU dan SPEGRK," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, ada dua calon kuat yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon, yakni Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indonesia Climate Exchange (ICX). Keduanya masih menunggu persetujuan dari OJK untuk menjadi penyelenggara perdagangan karbon.
Nantinya, OJK akan melakukan seleksi untuk menentukan siapa yang menjadi penyelenggara bursa karbon. Selain itu, juga akan mengkaji kemungkinan untuk adanya multi-penyelenggara dalam perdagangan karbon di Indonesia.