Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan terbaru perihal nasabah di pasar modal yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah di pasar modal (know your customer/KYC). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15 Tahun 2023.
Melalui keterangan resmi OJK dikutip Senin, (28/8/2023), ketentuan ini diharapkan bisa mendukung upaya penguatan pengawasan di sektor pasar modal melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah atau Customer Due Diligence (CDD) serta uji tuntas lanjut Enhanced Due Diligence (EDD) oleh pelaku jasa keuangan terhadap nasabah dan calon nasabah.
Adapun sebelumnya, dalam proses uji tuntas nasabah tersebut, untuk membuka rekening di lembaga jasa keuangan nasabah harus melakukan proses CDD dan atau EDD yang berulang pada lembaga jasa keuangan yang berbeda ketika akan membuka rekening.
Berdasarkan hal tersebut, OJK menilai perlu dilakukan administrasi data dan dokumen nasabah dan calon nasabah secara tersentralisasi agar tercipta proses CDD dan EDD yang efisien dengan data terkini.
POJK No 15 tahun 2023 ini dapat meningkatkan efisiensi dan sentralisasi penyimpanan data dan dokumen. Selain itu, POJK ini dapat meningkatkan pengawasan kegiatan CDD dan EDD dalam penerapan program antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Ruang lingkup kegiatan penyelenggara Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) dalam POJK ini meliputi penerimaan data statis awal calon nasabah dan atau nasabah, penerimaan pengkinian data, sentralisasi data serta dokumen CDD dan EDD.
Baca Juga
Selanjutnya, pembagian data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada pengguna LAPMN, serta pemberitahuan informasi pengkinian data dan dokumen CDD dan atau EDD kepada pengguna LAPMN di mana nasabah tersebut terdaftar.
Penyelenggara LAPMN bertujuan untuk mengadministrasikan data dan dokumen calon nasabah dan nasabah secara tersentralisasi dalam pelaksanaan CDD dan EDD.
Pelaku usaha jasa keuangan tetap wajib melakukan verifikasi atas validitas data dan dokumen nasabah yang diadministrasikan dan dibagikan oleh penyelenggara LAPMN.
Substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2023, antara lain mengatur:
1. Pihak yang dapat menjadi penyelenggara LAPMN.
2. Pihak yang dapat dan wajib menjadi pengguna LAPMN.
3. Implementasi penggunaan subrekening Efek sebagai alternatif selain Rekening Dana Nasabah untuk penyimpanan dana nasabah.
4. Kewajiban dan larangan pengguna LAPMN.
5. Peraturan penyelenggara LAPMN.
6. Perjanjian penggunaan LAPMN.
7. Laporan dan pemberitahuan oleh penyelenggara LAPMN.
8. Ketentuan sanksi.