Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Dirut PTBA Jadi Tersangka, Manajemen Bakal Kooperatif

Manajemen PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) buka suara soal kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan direktur utama PTBA sebagai tersangka.
Manajemen PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) buka suara soal kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan direktur utama PTBA sebagai tersangka. /Bisnis - Aprianto Cahyo Nugroho
Manajemen PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) buka suara soal kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan direktur utama PTBA sebagai tersangka. /Bisnis - Aprianto Cahyo Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen emiten batu bara pelat merah, PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) buka suara soal kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan direktur utama PTBA menjadi tersangka.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 23 Agustus 2023 menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh Bukit Asam (BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI). 

Kedua tersangka tersebut adalah Mantan Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma, dan Nurtima Tobing selaku Wakil Ketua Tim Akusisi Saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI.

"Dapat disampaikan bahwa benar sesuai dengan pemberitaan di media massa bahwa Milawarma dan Nurtimah Tobing ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 23 Agustus 2023," ujar Corporate Secretary PTBA, Niko Chandra dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, (25/8/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan, mengingat perkara tersebut dialami oleh mantan direktur utama dan mantan pegawai PTBA, maka manajemen selalu menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Perseroan juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait termasuk aparat penegak hukum dalam penyelesaian proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Sampai saat ini dapat PTBA sampaikan, tidak ada dampak yang sifatnya material terhadap operasional, keuangan, hukum, dan kelangsungan usaha PTBA," pungkasnya.

Kedua tersangka ini kemudian dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan. Milawarma akan mendekam di Rutan kelas 1 Pakjo Palembang, sedangkan Nurtima Tobing ditahan di lapas perempuan merdeka Palembang. Adapun, keduanya berpotensi merugikan negara sebesar Rp100 miliar.

Sebagai informasi, PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) adalah bagian dari holding BUMN pertambangan MIND ID yang bergerak di bidang pertambangan batu bara.

Di tengah isu tersebut, saham PTBA ditutup terkoreksi 1,36 persen ke level Rp2.910 per saham pada akhir perdagangan Jumat, (25/8/2023), atau sudah turun selama dua hari beruntun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper