Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Antam Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Impor Emas, Saham ANTM Merah

Harga saham PT Aneka Tambang (ANTM) atau Antam parkir di zona merah usai Kejagung memeriksa direktur keuangan perseroan sebagai saksi terkait kasus impor emas.
Karyawan melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Harga saham PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terkoreksi dan parkir di zona merah usai Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa direktur keuangan perseroan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. 

Berdasarkan data RTI Business, Rabu (5/7/2023) pukul 10.20 WIB, saham ANTM terpantau melemah 0,51 persen atau 10 poin ke level 1.960. Hari ini, saham ANTM diperdagangkan sebanyak 4,12 juta saham dengan nilai transaksi mencapai Rp8,09 miliar.

Adapun kapitalisasi pasar ANTM mencapai Rp47,10 triliun hingga artikel ini ditulis. Kemudian price earning ratio (PER) berada di posisi 7,08 kali, sedangkan price to book value (PBV) berada di posisi 1,86 kali.

Dalam satu pekan, saham antam telah terkoreksi sebesar 2,49 persen dan secara year to date saham emiten emas ini telah terkoreksi 1,26 persen.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pejabat Antam yang diperiksa adalah Direktur Keuangan PT Antam.

“Penyidik Jampidsus memeriksa ES selaku Direktur Keuangan PT Antam terkait kasus pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas,” kata Ketut dalam keteranganya, Selasa (4/7/2023).

Selain dirinya, Kejagung juga memeriksa delapan orang lainnya yaitu AY selaku Senior Manager Operation PT Antam periode 2018-2023, M Senior Manager Operation PT Antam periode 2013-2014, dan TH Senior Manager Operation PT Antam periode 2010-2012 

Kemudian, AMD selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016, SE selaku Kepala Bidang (Kabid) P2T Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016, DK selaku Kasi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya periode 2019.

Lalu, WK selaku Account Representative KPP Madya Surabaya periode 2019 dan YY selaku Kepala KPP Pratama Surabaya Gubeng periode 2015.

Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan kesembilan orang tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Konstruksi Kasus

Kejagung membuka terkait konstruksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. 

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kasus ini terkait dengan proses ekspor impor yang terjadi

“Nah ekspor impor itu sedang didalami oleh penyidik dalam proses masuk dan keluarnya suatu keabsahan barang,” kata Febrie saat ditemui Bisnis, Senin (22/5/2023) malam.

Febrie melanjutkan bahwa hal kedua dalam konstruksi kasus ini karena adanya kepentingan hak hak negara mengenai bea masuk dan lainnya.

Dirinya menyebut bahwa sebelum menaikan kasus ini ke penyidikan, pihaknya sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa dalam kegiatan ekspor impor komoditas emas tersebut ada perbuatan melawan hukum.

Lebih lanjut, Febrie mengatakan bahwa penyidikan kasus komoditas emas ini penelusuran dari penyelidikan yang sudah pihak Kejagung lakukan sejak tahun 2021 lalu.

“karena surat perintahnya itu, surat perintahnya basicnya itu dari 2021, tapi masih pendalaman,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper