Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa salah seorang pejabat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pejabat Antam yang diperiksa adalah Direktur Keuangan PT Antam
“Penyidik Jampidsus memeriksa ES selaku Direktur Keuangan PT Antam terkait kasus pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas,” kata Ketut dalam keteranganya, Selasa (4/7/2023).
Selain dirinya, Kejagung juga memeriksa delapan orang lainnya yaitu AY selaku Senior Manager Operation PT Antam periode 2018-2023, M Senior Manager Operation PT Antam periode 2013-2014, dan TH Senior Manager Operation PT Antam periode 2010-2012
Kemudian, AMD selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016, SE selaku Kepala Bidang (Kabid) P2T Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016, DK selaku Kasi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya periode 2019.
Lalu, WK selaku Account Representative KPP Madya Surabaya periode 2019 dan YY selaku Kepala KPP Pratama Surabaya Gubeng periode 2015.
Baca Juga
Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan kesembilan orang tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Konstruksi Kasus
Kejagung membuka terkait konstruksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kasus ini terkait dengan proses ekspor impor yang terjadi
“Nah ekspor impor itu sedang didalami oleh penyidik dalam proses masuk dan keluarnya suatu keabsahan barang,” kata Febrie saat ditemui Bisnis, Senin (22/5/2023) malam.
Febrie melanjutkan bahwa hal kedua dalam konstruksi kasus ini karena adanya kepentingan hak hak negara mengenai bea masuk dan lainnya.
Dirinya menyebut bahwa sebelum menaikan kasus ini ke penyidikan, pihaknya sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa dalam kegiatan ekspor impor komoditas emas tersebut ada perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut, Febrie mengatakan bahwa penyidikan kasus komoditas emas ini penelusuran dari penyelidikan yang sudah pihak Kejagung lakukan sejak tahun 2021 lalu.
“karena surat perintahnya itu, surat perintahnya basicnya itu dari 2021, tapi masih pendalaman,” ujarnya.