Bisnis.com, JAKARTA – Emiten penyedia jasa penyedia payment financial technology PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk. (CASH) menargetkan pertumbuhan pendapatan menjadi Rp200 miliar sepanjang 2023 dengan memaksimalkan kerja sama dengan merchant.
Presiden Direktur Cashlez Worldwide Indonesia Irianto Kusumadjaja mengatakan CASH menargetkan pertumbuhan pendapatan menjadi Rp200 miliar dengan mengandalkan kerjasama dengan bank-bank Indonesia serta merchant yang terdampak covid-19.
“Kami melakukan pendekatan kepada mercant-mercant terdampak pandemi yang tidak aktif bagaimana mereka bisa aktif kembali,” katanya saat paparan publik, Senin (26/6/2023).
Irianto menjabarkan beberapa upaya yang akan dilakukan CASH untuk mendongkrak pendapatan, seperti meningkatkan peran serta dalam pengembangan pembayaran digital di UMKM, memperluas jaringan merchant di berbagai sektor usaha, menambah fitur produk yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan konsumen.
“Terakhir adalah pengajuan persetujuan QRIS Cashlez ke Bank Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Cashlez menargetkan penambahan 10.000 merchant baru dengan target pendapatan Rp200 miliar secara konsolidasi.
Baca Juga
Sepanjang 2022, CASH membukukan penurunan pendapatan sebesar 33,53 persen menjadi Rp128,97 miliar dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp194,05 miliar. Sementara itu beban pokok CASH tercatat turun 36,94 persen ke posisi Rp99,09 miliar dari tahun 2021 sebesar Rp157,16 miliar.
Alhasil, CASH membukukan pembengkakan rugi bersih yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk menjadi Rp10,03 miliar dari sebelumnya sebesar Rp9,55 miliar. Angka tersebut naik 5,01 persen dari tahun sebelumnya.
Adapun baru-baru ini CASH merencanakan penggalangan dana melalui aksi private placement dengan jumlah maksimal 143.112.551 saham (143,11 juta saham). Nantinya, saham tersebut akan dijual dengan nilai nominal sebesar Rp12 per saham atau setara dengan 10 persen dari jumlah modal ditempatkan disetor perusahaan.
Dengan demikian, Cashlez akan mengantongi Rp1,7 miliar dari aksi ini. Manajemen CASH menjelaskan bahwa penambahan modal tersebut hanya dapat dilakukan setelah Cashlez mengantongi persetujuan dari para pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), sesuai dengan ketentuan Pasal 8A Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2019.