Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa Cabut Suspensi, Mulai Hari Ini Saham IBFN Bisa Diperdagangkan Lagi

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut suspensi saham Intan Baru Prana (IBFN).
PT Intan Baruprana Finance Tbk/Istimewa
PT Intan Baruprana Finance Tbk/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek PT Intan Baru Prana Tbk. (IBFN).

Dalam pengumuman pada Senin (19/6/2023), Bursa menyampaikan pencabutan suspensi tersebut sehubungan dengan telah dipenuhinya kewajiban perseroan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, BEI melakukan suspensi saham IBFN karena dua hal, yaitu perihal opini disclaimer laporan keuangan 2022 dan kelangsungan usaha setelah tidak lagi menjadi perusahaan pembiayaan.

"Sehubungan dengan telah dipenuhinya kewajiban perseroan, maka Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Intan Baru Prana Tbk. [IBFN] di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek hari Selasa, 20 Juni 2023," demikian pengumuman Bursa dikutip pada Selasa (20/6/2023).

Dengan demikian, sejak sesi I hari ini, saham IBFN dapat diperdagangkan di seluruh pasar. Selain itu, Bursa juga meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.

Sebagai informasi, BEI memutuskan untuk melakukan suspensi perdagangan saham IBFN pada 10 Februari 2022. Saham IBFN berada pada level Rp97 dengan kapitalisasi pasar senilai Rp147,18 miliar.

Sebelumnya, manajemen Intan Baru Prana menyatakan laporan keuangan 2022 telah mendapatkan opini wajar dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Kelangsungan usaha IBFN dengan lini bisnis baru juga telah diajukan penilaian ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen. Hasilnya, IBFN layak untuk masuk bisnis baru di perdagangan komersial dari sebelumnya pembiayaan.

Perseroan juga telah mengantongi restu pemegang saham untuk mengubah lini bisnisnya dalam RUPSLB pada Februari silam. Perubahan kegiatan usaha ini sehubungan dengan sanksi berupa pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan yang diterima dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper