Bisnis.com, JAKARTA - Emiten infrastruktur telekomunikasi PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (MORA) berencana untuk menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo tahap I tahun 2023, dengan sisa imbalan ijarah sebanyak-bayaknya Rp700 miliar. Sukuk ini merupakan bagian dari Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo senilai maksimum Rp3 triliun.
Dalam prospektus ringkasnya, seluruh dana yang diperoleh dari penawaran umum sekitar 36 persen akan digunakan untuk melakukan refinancing, 57 persen untuk investasi pembangunan backbone dan acces, yang di dalamnya termasuk data center dan ducting.
Sementara itu, sisanya sebesar 7 persen akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan kegiatan umum perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya operasional dan perawatan jaringan beserta perangkat pendukungnya, biaya instalasi perangkan ke pelanggan, dan aktivitas branding dan promosi.
Sukuk ijarah ini akan ditawarkan dengan nilai 100 persen dari jumlah sisa imbalan ijarah. Sukuk ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo sukuk ijarah yang diterbitkan MORA atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Sukuk ijarah ini akan diterbitkan dalam dua seri, yakni seri A denga tenor 3 tahun sejak tanggal emisi dan seri B dengan tenor 5 tahun sejak tanggal emisi.
Cicilan imbalan ijarah dibayarkan setiap 3 bulan sekali sejak tanggal emisi, dengan tanggal pembayaran cicilan imbalan ijarah pertama dilakukan pada 11 Oktober 2023. Sementara itu, pembayaran cicilan imbalan ijarah terakhir dan sisa imbalan ijarah sekaligus jatuh tempo masing-masing sukuk ijarah pada 11 Juli 2026 untuk seri A dan 11 Juli 2028 untuk seri B.
Baca Juga
MORA menyampaikan telah memperoleh hasil pemeringkatan sukuk ijarah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), dengan rating idA+ (sy) atau single A plus syariah.
Penjamin pelaksana emisi sukuk ijarah ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas. Penjamin emisi sukuk ijarah akan ditentukan kemudian, dengan wali amanat PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP).