Bisnis.com, JAKARTA - Jenis perusahaan di Indonesia sangat beragam. Jika kamu sedang memulai usaha, kamu harus mengetahui apa saja jenis perusahaan di Indonesia. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui apa bentuk badan usaha dari bisnis yang sedang kamu geluti.
Dalam UU ketentuan pajak Indonesia No.16 tahun 2009, badan usaha merupakan perkumpulan orang atau modal yang bersatu untuk melakukan usaha atau tidak melakukan usaha, yang di dalamnya meliputi beberapa bentuk perseroan, yaitu perseroan terbatas, komanditer dan yang lainnya.
Jenis-jenis Perusahaan yang ada di Indonesia:
1. Jenis Perusahaan berdasarkan Bentuk Badan Usaha
- Perseorangan
Perseorangan merupakan salah satu jenis perusahaan yang sah di mata hukum Indonesia. Perusahaan perseorangan melakukan semua kegiatan usahanya sendiri, mulai dari urusan keuangan, produksi, pemasaran dan kegiatan usaha lainnya. Umumnya perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang dipilih dalam usaha skala kecil. - CV (Commanditaire Vennootschap)
CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dan mempercayakan modal yang dimiliki ke dua orang atau lebih. CV sendiri terdiri dari lima orang yang bertindak sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. - Firma
Firma merupakan jenis perusahaan yang didirikan dengan patungan dari beberapa orang. Batas maksimal dari perusahaan Firma lebih besar dibandingkan CV. Perbedaan CV dan firma merupakan setiap anggotanya memiliki tanggung jawab penuh dalam mengelola perusahaan. - Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kepentingan semua anggotanya. Koperasi menjalankan usaha berdasarkan prinsip Gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Koperasi merupakan usaha bersama yang bersifat demokratis. - PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan terbatas merupakan badan usaha yang memiliki dasar hukum berdasarkan perjanjian dan melakukan aktivitas usaha dengan modal dasar yang terdiri dari saham atau persekutuan modal. PT bisa memiliki harta dan kewajiban atau hutang sendiri. - Persero
Saham Persero dikuasai oleh negara. Status pegawai persero adalah pegawai swasta, bukan pegawai negeri dan tidak mendapatkan fasilitas dari negara. Perusahaan jenis persero tadinya berstatus Perum atau Perjan.
2. Jenis Perusahaan berdasarkan Kepemilikannya
- Perusahaan negara
Perusahaan negara merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah itulah yang menjadi badan hukum perusahaan. - Perusahaan swasta
Perusahaan swasta merupakan perusahaan yang didirikan dengan modal dari sekelompok orang. Nama lain perusahaan swasta merupakan perusahaan tertutup. Perusahaan swasta memiliki peran yang besar dalam penggerak perekonomian. - Perusahaan koperasi
Perusahaan koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggota koperasi dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama para anggotanya.
3. Jenis Perusahaan berdasarkan Kegiatan Bisnisnya
- Perusahaan ekstraktif
Jenis perusahaan ini kegiatannya memanfaatkan hasil-hasil kekayaan alam. Contohnya tambang, penebangan kayu legal, dan penangkapan ikan di laut. - Perusahaan agraris
Perusahaan ini bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam seperti perusahaan agro industri, perkebunan, perikanan darat, hingga peternakan. - Perusahaan manufaktur atau industri
Perusahaan manufaktur merupakan perusahaan yang bergerak dalam pengolahan bahan baku menjadi barang jadi ataupun jadi sehingga bisa dijual kembali. - Pengertian Perusahaan
Perusahaan merupakan tempat terjadinya kegiatan produksi barang atau jasa untuk dijual ke masyarakat. Tujuan perusahaan adalah untuk memanfaatkan sumber daya manusia dan sumber daya alam, guna memproduksi suatu barang atau jasa agar bisa menciptakan keuntungan.
Itulah penjelasan mengenai jenis perusahaan yang umum di Indonesia dan mungkin perlu kamu ketahui