Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Aset Kripto Hingga Emas Digital ke OJK, Ini Targetnya

Pengalihan pengawasan aset kripto dan produk derivatif ke OJK diharapkan menghindari kasus di masa depan seiring pengawasan terintegrasi.
Investor memantau pergerakan harga kripto melalui ponselnya di Jakarta, Minggu (20/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Investor memantau pergerakan harga kripto melalui ponselnya di Jakarta, Minggu (20/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan mengungkapkan pengalihan pengawasan perdagangan aset kripto dan produk derivatif dari pemerintah ke Otoritas Jasa Keuangan melalui UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah melalui kesepakatan pemerintah.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan melalui omnibus law sektor jasa keuangan itu, sebagian kewenangan, tugas dan fungsi Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan," ujar Zulkifli dalam pembukaan Rapat Kerja Bappebti, Kamis (19/1/2023).

Seperti diketahui UU PPSK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal, mengamanahkan pergeseran dua kewenangan Bappebti ke OJK, yaitu terkait pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif.

Menurutnya, dengan pengalihan pengawasan ini maka diharapkan pengelolaan dan pengawasan terhadap aset kripto dan perdagangan derivatif dapat terintegrasi dengan pengelolaan keuangan. Integrasi pengawasan ke OJK atas bursa derivatif diharapkan meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan di sektor keuangan di masa depan.

Zulhas menyatakan perlu disusun langkah strategis dan tepat agar mekanisme pengalihan kewenangan dari Bappebti ke OJK nantinya tidak menimbulkan dampak yang berarti bagi industri dan masyarakat.

"Pengalihan [pengelolaan aset kripto] sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia, sekaligus untuk melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan," jelasnya.

Di sisi lain, Zulhas mendorong Bappebti untuk terus menelurkan strategi kebijakan yang proaktif, responsif, dan antisipatif terhadap dinamika perekonomian dan perdagangan global yang penuh ketidakpastian. Menurutnya, peran Bappebti harus diperkuat, khususnya dalam menyongsong tantangan perdagangan 2023. Lebih lanjut Mendag menegaskan, Bappebti harus mengoptimalkan peran dan bekerja lebih baik lagi dalam melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap pelaku usaha serta perbaikan ekosistem usaha.

“Harus punya aturan dan pengawasan yang kuat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper