Bisnis.com, JAKARTA – Perdagangan karbon yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disebut sebagai bentuk pendalaman pasar Bursa Efek Indonesia.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengatakan pihaknya mengapresiasi adanya UU P2SK tersebut terutama terkait dengan perdagangan karbon.
“Kami mengapresiasi P2SK sebagai bentuk pendalaman pasar kita kedepan dan juga perluasan daripada bursa efek Indonesia tidak hanya bursa saham tapi juga bursa karbon,” katanya dalam Keterangan Pers bersama Ketua Dewan Komisioner OJK di Kantor Presiden, Senin (16/1/2023).
Hal tersebut disampaikan Iman sesaat setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo bersama dengan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait persiapan Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan sekaligus laporan perkembangan terakhir sektor jasa keuangan dan kinerja dari industri jasa keuangan.
“Kami dari industri pasar modal telah melaporkan kepada Bapak Presiden terkait kinerja dari BEI sebagaimana diketahui ditutup dengan sangat kondusif dimana IHSG ditutup tumbuh 4 persen, rata-rata transaksi harian 15 triliun, sisi jumlah investor tumbuh 10,3 juta,” kata Iman.
Iman juga menyampaikan harapannya terkait dukungan presiden dalam rangka pemerataan pemegang saham terutama investor domestik baik investor retail maupun investor institusi.
Baca Juga
“Terkait dengan penambahan emiten saat ini 833 perusahaan tercatat, berharap bahwa perlu dukungan dari presiden terkait semakin banyak emiten yang tercatat di pasar modal sehingga tercipta pemerataan bagi para pemegang saham,” harapnya.
Sebagaimana dimaksud dengan perdagangan karbon, dalam UU P2SK diatur mekanisme yang akan dilakukan yaitu melalui bursa karbon. Bursa karbon hanya dapat diselenggarakan ileh penyelenggara pasar yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelumnya OJK menyebutkan bursa karbon akan ditargetkan launching pada 2024 atau 2025.