Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengemban tugas baru sebagai pengatur dan pengawas pembentukan bursa karbon seiring dengan disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). OJK menargetkan bursa karbon akan launching pada tahun 2024 atau 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menjelaskan pihaknya masih terus membahas rencana pembentukan bursa karbon. Pembahasan tersebut dilakukan seiring tugas baru OJK pada UU PPSK yang telah disahkan pada 15 Desember lalu.
Inarno menuturkan OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) masih melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Sehingga, peluncuran bursa karbon kemungkinan tidak akan dilakukan pada tahun depan.
“Untuk live-nya kalau dari pemerintah targetnya sendiri kalau bisa pada 2024 – 2025, itu yang akan menjadi target kita. Saat ini kita sudah melakukan kajian – kajian dan pertemuan untuk mempersiapkan bursa karbon,” ujar Inarno dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, Kamis (29/12/2022).
Sementara itu, Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan target pemerintah pada 2024 – 2025 juga mencakup pembentukan pasar wajib perdagangan karbon atau mandatory carbon trading. Meski demikian, Iman mengatakan pihaknya juga akan melihat peluang pembentukan pasar sukarela perdagangan karbon (voluntary) .
“Tentu saja ini masih tergantung pada peraturan – peraturannya. Bursanya baru bisa jalan kalau sudah ada regulasinya, seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau aturan terkait lainnya,” tambahnya.
Baca Juga
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menambahkan pembentukan peraturan turunan UU PPSK terkait bursa karbon menjadi salah satu rencana kebijakan pada tahun depan. Hal ini seiring dengan komitmen OJK dalam mendukung PPSK serta mengakselerasi program keuangan berkelanjutan.
“Kami akan menerbitkan regulasi dan mempersiapkan infrastruktur untuk bursa karbon yang menjadi salah satu ruang pengawasan baru sesuai dengan UU PPSK,” ujar Djustini.
Adapun, berdasarkan kutipan pada UU PPSK Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal kini juga akan mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor keuangan derivatif dan bursa karbon.
Pasal 5 beleid tersebut juga mengatur kewenangan OJK untuk mengatur perdagangan sekunder instrumen yang berkaitan dengan nilai ekonomi karbon di bursa karbon. Selain itu, OJK juga dapat mengeluarkan izin untuk penyelenggaraan perdagangan di bursa karbon.
Perdagangan karbon melalui bursa karbon akan dilakukan dengan pengembangan infrastruktur perdagangan karbon, pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari perdagangan karbon, dan/atau administrasi transaksi karbon.