Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan sistem auto reject bawah (ARB) simetris 20-35 persen belum diberlakukan saat ini. BEI masih terus melakukan pembahasan tersebut hal ini dengan otoritas terkait.
Kepala Divisi Pengaturan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy mengatakan sistem auto rejection asimetris masih tetap berlaku di tengah beredarnya Surat Keputusan (SK) Direksi PT BEI no Kep-00096/BEI/12-2022 terkait sejumlah ketentuan perdagangan di pasar modal, termasuk pengembalian sistem ARB simetris.
“Sekiranya ada perubahan kita akan upayakan ada cukup waktu bagi pelaku untuk memahami dan melakukan penyesuaian -penyesuaian terkait," jelas Irvan saat dihubungi, Rabu (28/12/2022).
Lantas, seperti apa perbedaan peraturan auto rejection selama masa pandemi dan saat perdagangan normal?
Selama pandemi aturan terkait auto reject tidak simetris diberlakukan berdasarkan SK Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection. Adapun keputusan itu telah berlangsung sejak 9 Maret 2020.
Akibat tidak simetris, BEI membatasi auto reject bawah (ARB) maksimal dalam satu hari perdagangan adalah 7 persen. Namun, kebijakan ini berbeda dengan auto reject atas (ARA) pada sebuah saham.
Baca Juga
Bursa Efek Indonesia memberlakukan ARA hingga 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200. Lalu ARA hingga 25 persen dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000. Terakhir ARA hingga 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
Sementara itu, pemberlakuan sistem auto rejection selama masa normal ditetapkan secara simetris. Dalam SK terbaru yang dikeluarkan BEI, penetapan ARA hingga 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200.
Kemudian, ARA hingga 25 persen dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000. Terakhir, ARA hingga 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
Sementara itu auto reject bawah (ARB) hingga 35 persen berlaku untuk saham pada level harga Rp50 - Rp200. Kemudian, ARB hingga 25 persen untuk saham pada harga lebih dari Rp200 - Rp5.000. Adapun, ARB hingga 20 persen diberlakukan untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.