Bisnis.com, JAKARTA — PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menerbitkan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi atau EBA-SP senilai Rp500 miliar. Instrumen hasil sekuritisasi aset kredit pemilikan rumah atau KPR itu dapat menjadi alternatif investasi, termasuk bagi investor ritel.
Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo menjelaskan bahwa pihaknya menerbitkan EBA-SP seri SMF-BTN07, yang merupakan efek hasil proses transaksi sekuritisasi aset KPR senilai Rp500 miliar milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN). Efek itu sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia pada Jumat (23/12/2022).
Menurutnya, efek EBA-SP SMF-BTN07 telah memperoleh rating idAAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). SMF akan menggunakan seluruh dana dari hasil penerbitan efek itu untuk membeli kumpulan tagihan KPR BTN yang terpilih berdasarkan 32 kriteria seleksi.
Ananta menjabarkan bahwa efek EBA-SP SMF-BTN07 terdiri dari Kelas A (senior) dan Kelas B (junior). Pihaknya melakukan penawaran umum untuk Kelas A dengan tenor rata-rata tertimbang jatuh tempo 3 tahun, total nominal Rp452,5 miliar (90,5 persen dari jumlah total tagihan), dan tingkat bunga tetap 7,70 persen per tahun.
SMF melakukan penawaran terbatas untuk efek Kelas B dengan total nominal Rp47,5 miliar. Menurut Ananta, penawaran itu merupakan bentuk perlindungan terhadap efek kelas senior.
"Penerbitan EBA-SP dilakukan untuk mendorong pemulihan sektor perumahan nasional yang sejatinya memerlukan dana jangka panjang yang cukup besar," ujar Ananta pada Senin (26/12/2022).
Baca Juga
Menurutnya, SMF selaku penerbit memberikan mekanisme perlindungan terhadap investor melalui penyediaan credit enhancement dalam bentuk dukungan kelancaran pembayaran kewajiban terhadap Kelas A. Hal itu, menurut Ananta, cukup efektif di tengah kebijakan countercyclical dalam kondisi pandemi saat ini.
Ananta pun berharap EBA-SP dapat menjadi diversifikasi investasi bagi para pemodal dan menyediakan dana jangka panjang bagi penyalur KPR, sebagai mitigasi atas risiko maturity mismatch.