Bisnis.com, JAKARTA - Bittime, salah satu layanan pertukaran aset kripto Indonesia, mulai beroperasi di Indonesia setelah mendapatkan lisensi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan.
Fransiskus Bupu Awa Du’a, Product Manager Bittime, menyampaikan pihaknya memberikan akses kepada investor kripto di Indonesia untuk melakukan perdagangan terhadap aset kripto. Dengan langkah ini, Bittime ingin menjelajahi lebih banyak potensi pasar yang belum tersentuh di Indonesia dengan platform pertukaran kripto.
“Indonesia memiliki potensi pasar kripto yang luas dan berkembang pesat," jelasnya dalam keterangaan resmi, Senin (5/12/2022).
Dengan metode otentikasi berlapis, Bittime berkomitmen untuk menyediakan layanan pertukaran aset kripto yang aman dan juga mudah digunakan, baik untuk yang sudah mempunyai pengalaman bertransaksi sebelumnya, ataupun yang baru akan mencoba berinvestasi di aset kripto.
Didukung oleh layanan berbagai bank lokal untuk bertransaksi, akan semakin membuka akses kemudahan bagi semua pengguna yang ingin memulai investasinya di kripto.
Didirikan pada tahun 2022, Bittime adalah perusahaan pertukaran aset kripto lokal dengan visi untuk menyediakan lingkungan sederhana namun sangat aman dan efisien untuk pengelolaan aset digital.
Baca Juga
Bittime bertujuan untuk memanfaatkan teknologi blockchain untuk menghadirkan peluang keuangan yang adil bagi semua orang terlepas dari lokasi atau posisi keuangan mereka.