Bisnis.com, JAKARTA - Sukuk adalah surat berharga yang sering disebut dengan surat utang syariah atau obligasi syariah. Meskipun begitu, sukuk tidak sama dengan surat utang obligasi. Sukuk adalah surat pernyataan kepemilikan pada manfaat suatu aset.
Dengan menerbitkan sukuk, pemerintah atau perusahaan dapat menghimpun dana dari masyarakat. Nantinya dana yang terhimpun digunakan untuk sebuah proyek pembangunan yang tidak bertentangan dengan nilai syariah. Pemerintah atau perusahaan dalam hal ini sebagai emiten harus membayar pendapatan kepada pihak pemilik obligasi syariah dengan sistem bagi hasil. Ketika jatuh tempo, emiten juga wajib membayar kembali dana sukuk.
Berikut ini beberapa hal tentang sukuk yang sudah dilansir dari berbagai sumber:
1. Jenis-jenis sukuk
- Sukuk musyarakah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah, di mana kedua pihak atau lebih bekerjasama untuk menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada dan membiayai kegiatan usaha. Keuntungan atau kerugian yang ada ditanggung sesama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak. - Sukuk ijarah
Sukuk ini diterbitkan berdasarkan dengan perjanjian atau akad ijarah, di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati. - Sukuk mudharabah
Sukuk ini diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah yang di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian. Keuntungan dari Kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan proporsi perbandingan yang disepakati sebelumnya. Kerugian yang ada akan ditanggung dengan penyedia modal. - Sukuk istishna
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna dimana semua pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan dan spesifikasi proyek atau barang ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
2. Karakteristik sukuk
- Sukuk merupakan sertifikat bernilai sama yang diterbitkan oleh pihak penerbit untuk menetapkan klaim pemegang sukuk atas hak dan kewajiban finansial yang direpresentasikan dalam sukuk.
- Sukuk diterbitkan berdasarkan akad-akad syariah. Penerbitan sukuk dengan menggunakan akad syariah tersebut harus sesuai dengan aturan syariah yang terkait penerbitan dan perdagangannya.
- Sukuk mempresentasikan kepemilikan bersama atas aset yang ditujukan untuk kepentingan investasi. Aset tersebut berupa aset berwujud, hak guna, jasa atau berupa kombinasi dari semua aset tersebut ditambah dengan intangible rights, hutang piutang, dan aset moneter.
- Perdagangan suatu jenis sukuk mengikuti ketentuan syariah yang mengatur mengenai perdagangan hak atas yang dipresentasikan dalam sukuk.
- Pemegang sukuk secara bersama-sama berbagi keuntungan yang dihasilkan sesuai dengan yang dinyatakan dalam prospektus, dan berbagi sesuai dengan porsi kepemilikan sukuk.
3. Keuntungan sukuk
- Memiliki jaminan dari negara
Kamu tidak perlu mengkhawatirkan investasi produk ini karena pembayaran kupon atau imbal hasil dan nilai nominal dijamin oleh negara. Hal ini membuat instrumen investasi hampir tidak memiliki risiko gagal bayar. - Investasi dengan prinsip syariah
Dengan adanya produk ini, pemerintah memberikan akses kepada semua investor Indonesia untuk berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan tanpa menentang prinsip-prinsip syariah. - Mendukung pembangunan negara
Dengan adanya penawaran surat berharga negara investor memiliki kesempatan untuk ikut serta dalam mendukung pembangunan negara. - Adanya fitur early redemption
Seorang investor dapat mencairkan aset investasi sebelum jatuh tempo (early redemption). Pencairan dana ini tidak membebani biaya tambahan.
4. Perbedaan sukuk dengan obligasi
- Sukuk merupakan sertifikat atas kepemilikan atau pembelian aset serta manfaat atau aset jasa atau investasi tertentu. Sedangkan obligasi merupakan surat utang.
- Sukuk harus memiliki underlying asset yang dijadikan dasar penerbitan sukuk sebagai bukti kepemilikan investor atasnya. Sedangkan obligasi tidak harus memiliki underlying asset.
- Obligasi dijalankan oleh penerbit yang dibebaskan. Sedangkan sukuk harus dikelola dan pendapatan yang dihasilkan adalah halal atau tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Imbalan pemegang sukuk dapat balance, bagi hasil. Sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk. Sedangkan pada obligasi, ketidakseimbangan atas memberikan utang berbentuk bunga.
- Mekanisme sukuk diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang berada dibawah MUI selama masa penerbitan. Sebab, sukuk terdapat tambahan biaya untuk upah Dewan Pengawas Syariah.
Itulah beberapa penjelasan tentang sukuk yang tentunya berbeda dengan obligasi.